Senin, 27 April 2026

Berita Pidie

730 Keuchik di Pidie Surati Presiden Jokowi, Ini Permintaan Utamanya

Sebanyak 730 kepala desa atau Keuchik yang tersebar di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Jokowi

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Ketua DPC APDESI Kabupaten Pidie, Nazaruddin (Tengah) bersama Sekretaris Agussani (kanan) dan Keuchik Gampong Lampeudeu Tunong, Abubakar (kiri) memperlihatkan surat terbuka untuk segera dilayangkan ke Presiden RI Ir Joko Widodo, Minggu (26/12/2021) di kantor sekretariat. 

Laporan Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWA.COM, SIGLI - Sebanyak 730 kepala desa atau Keuchik yang tersebar di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. 

Surat terbuka dari 730 Keuchik itu dilayangkan melalui lembaga Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pidie. 

"Ada tiga poin utama yang kami sampaikan kepada Presiden Jokowi, yaitu berkaitan program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan ketetapan anggaran 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani dengan penetapan 20 persen,

dan dukungan pendanaan dalam penanganan virus Covid-19 dengan penetapan anggaran 8 persen lewat Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG)," sebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Pidie, Nazaruddin bersama Sekretaris Agussani, Bendahara, Syukri serta salah satu Keuchik Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie, Abubakar kepada Serambinews.com, Minggu (26/12/2021).

Baca juga: Peringati 17 Tahun Tsunami, Bupati Aceh Timur Gelar Doa Bersama 

Disebutkan penetapan yang telah ditentukan lewat tiga poin itu pada dasarnya telah mencederai asas semangat peraturan terhadap hak asal usul dan penetapan kewenangan berskala lokal.

Selain itu juga penetapan tiga poin ini juga telah mencederai kepentingan hajatan masyarakat desa terutama asas musyawarah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik. 

Hal ini sesuai dengan pasal 3 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Maka penentuan persentase sebagaimana pada pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, telah menghilangkan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara mandiri melalui proses musyawarah desa. 

Baca juga: Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh di Pelabuhan Ulee Lheue, Hadir Ridwan Kamil dan Wakil Ketua MPR RI

"Kami memohon kepada Presiden RI Jokowi untuk dapat menghapuskan serta melakukan perubahan pada penentuan persentase alokasi dana yang telah ditetapkan itu 40 persen, 20 persen dan 8 persen.

Hal ini demi keterpihakan dalam menjalankan roda pemerintahan dalam meladeni kepentingan publik," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved