Mulai 1 Januari 2022, Harga Rokok Akan Naik, Tarif Listrik Juga Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Saat ini sudah memasuki penghujung pergantian tahun 2021 dan segera memasuki tahun baru 2022.

Editor: Amirullah
SERAMBI/MNUR PAKAR
rokok 

Cukai rokok rata-rata naik 12 persen.

Imbasnya mengerek kenaikan harga rokok pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Harga Rokok Kretek dan Putih per 2021

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved