Mulai 1 Januari 2022, Harga Rokok Akan Naik, Tarif Listrik Juga Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Saat ini sudah memasuki penghujung pergantian tahun 2021 dan segera memasuki tahun baru 2022.

Editor: Amirullah
SERAMBI/MNUR PAKAR
rokok 

SERAMBINEWS.COM - Saat ini sudah memasuki penghujung pergantian tahun 2021 dan segera memasuki tahun baru 2022.

Sejumlah rencana kebijakan sudah disusun oleh pemerintahan Jokowi dan menterinya.

Satu diantaranya adalah sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat akan mengalami kenaikan harga.

Adapun kenaikan harga itu adalah tarif listrik dan harga rokok pada 2022.

Kenaikan Tarif Listrik.

Kenaikan tarif listrik sudah dipertimbangkan pemerintah untuk kembali melakukan penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi muali 2022.

Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Aanggaran (Banggar) DPR RI.

Direktur Jenderak ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik.

"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya enam bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.

Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.

Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sedangkan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.

Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia.

Harga rokok

Tidak hanya kenaikan listrik, pemerintahan juga berencana akan menaikan cukai rokok pada tahun 2022 nanti.

Dipastikan dengan naiknya cukai rokok ini maka harga rokok di pasaran juga akan merangkak naik.

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Pt Gudang Garam Tbk (GGRM) yang akan menaiukkan harga produk rokoknya.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur GGRM Heru Budiman menjelaskan kenaikan tersebut menjadi opsi perseroan lantaran kenaikan tarif cukai yang membuat biaya operasional akan naik.

“Tarif cukai naik, kalau menurut hitungan kita, harga juga harus naik. Kalau tarif cukai naik cost kita juga naik, dan perbaikan profitabilitas hanya bisa terjadi kalau ada kenaikan harga,” kata Heru.

Namun, Heru memastikan kenaikan harga tidak agresif.

Ia mengatakan, perseroan memastikan kenaikan harga berada pada posisi harga jual yang kompetitif dan tentunya ada batasnya.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, 1 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif cukai rokok hingga saat ini masih dibahas oleh kementerian.

Kementerian yang dipimpinnya pun sudah membahas tarif tersebut.

Kendati demikian, dia enggan menyebut berapa besaran tarif kenaikan cukai untuk tahun depan.

Terkait kenaikannya single digit atau double digit, Airlangga menyebut saat ini masih diharmonisasi oleh Kementerian Keuangan.

"Ini yang kami minta diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Nanti kita lihat sesudah diharmonisasi. (Tarifnya) masih ada usulan, nanti tunggu ratas," kata Airlangga.

1 Januari 2022 Resmi Naik

Harga rokok resmi naik dan akan berlaku 1 Januari 2022.

Pemerintah secara resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Cukai rokok rata-rata naik 12 persen.

Imbasnya mengerek kenaikan harga rokok pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Harga Rokok Kretek dan Putih per 2021

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)

HJE per batang: Rp 1.635

HJE per bungkus: Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

HJE per batang: Rp 600

HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

HJE per batang: Rp 505

HJE per bungkus: Rp 10.100.

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)

HJE per batang: Rp 2.005

HJE per bungkus: Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

HJE per batang: Rp 1.135

HJE per bungkus: Rp 22.700

Harapan Sri Mulyani dengan naiknya cukai rokok

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen. (*)

Sumber( Kompas.com/Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Siap-Siap Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022 Naik, Tarif Listrik Juga Akan Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Baca juga: 20 Tahun Merdeka, Ekonomi Timor Leste Ternyata Masih Bergantung pada Bantuan Dari RI dan Australia

Baca juga: Kisah Pilu Pengantin Pria, Baru Seminggu Akad, Meninggal Diterjang Banjir saat Selamatkan Baju Nikah

Baca juga: 70 Persen Wanita Tak Puas Berhubungan dengan Suami, dr Boyke Beberkan Penyebabnya

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved