Tahun Baru
Pemko Lhokseumawe Larang Acara Perayaan saat Pergantian Tahun Baru
Bila ada yang menggelar perayaan atau pesta pada malam tahun baru, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peratura
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - pemerintah Kota Lhokseumawe mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggelar perayaan atau pesta malam pergantian tahun baru 2022.
Bila ada yang menggelar perayaan atau pesta pada malam tahun baru, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Edaran Walikota Lhokseumawe terkait larangan perayaan atau membuat pesta pergantian tahun baru 2022.
"Edaran tesebut ditujukan kepada pimpinan atau manager hotel, manajeman pusat perbelanjaan, pemilik kafe atau restauran, pemilik tempat hiburan, serta seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe," kata Asisten I Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH, Minggu (26/22/2021).
• Teguh Dikenali dari KTP, Hilang dalam Pelayaran dari Simeulue-Singkil
Menurutnya, edaran bernomor 1560/2021, berisikan tiga poin.
1. Memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa, dimana berdasarkan data covid19.acehprov.go.id sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 total kasus terkonfirmasi di Kota Lhokseumawe sebanyak 1678 jiwa.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada:
a. Seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe DILARANG melaksanakan Acara/Kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat ‘‘Perayaan/Pesta Pergantian Tahun Baru 2021 ke Tahun 2022”.
• Teguh Dikenali dari KTP, Hilang dalam Pelayaran dari Simeulue-Singkil
b. Seluruh Pemilik Usaha Toko Perbelanjaan, Pemilik Café/ Warkop/Restauran dan Pemilik tempat Hiburan di Wilayah Kota Lhokseumawe, untuk dapat menutup tempat usahanya pada pukul 23.00 wib.
Karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.(*)