TOPIK
Tahun Baru
-
Ada kecenderungan masyarakat Aceh Tamiang dalam setiap menyambut malam pergantian tahun melalukan aktivitas yang tidak sesuai syariat Islam.
-
Kemudian untuk mengantisipasi kegiatan/aktifitas malam tahun baru
masehi yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya Aceh yang Islami.
-
Winardy juga menyampaikan, bahwa Kapolda Aceh bersama Forkopimda sempat berinteraksi dengan para pengunjung warung kopi di dekat pos pengamanan.
-
Berdasarkan hasil pantauan kita ke sejumlah titik rawan hingga lokasi wisata tidak ada perayaan malam tahun baru ini, meski masyarakat banyak yang kel
-
Dalam operasi itu, lanjut Haydar, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa kawasan seperti tempat ibadah, terminal, pelabuhan, bandara, pusat
-
Untuk itu, sebut Kapolres Lhokseumawe, momentum Nataru selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia di setiap penghujung tahun.
-
Apel Operai Lilin Seulawah tahun 2022 tersebut berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis.
-
Meskipun Banda Aceh melarang perayaan, namun banyak warga yang menghabiskan pergantian tahun di Banda Aceh, karena bertepatan dengan akhir pekan.
-
Sudah hampir 10 tahun Banda Aceh konsisten menjaga tradisi tanpa perayaan tahun baru. Hal itu, karena perayaan tahun baru masehi dinilai tidak sesuai
-
Bagi pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pe
-
Lalu, tidak mengadakan pertunjukan music atau keyboar, karaoke, balapan liar dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpo
-
Bila ada yang menggelar perayaan atau pesta pada malam tahun baru, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peratura
-
Surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, serta berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang serta menghindari p
-
Ia mengajak semua pihak untuk mengawal supaya kerukunan umat beragama yang sudah terbangun bertahun-tahun harus terus dijaga dengan baik. Apalagi Band
-
Setidaknya ada tujuh imbauan yang disampaikan dalam surat itu, di antaranya tentang larangan menjual dan meniup terompet, petasan, kembang api serta t
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved