Penertiban

Satpol PP Kota Tegur Pemilik Mobil Kopi Terkait Memutar Musik Keras Hingga Parkir tak Beraturan

Ardiansyah mengingatkan, para pemilik usaha harus bisa mengatur kendaraan milik pelanggannya, supaya tidak mengganggu pengguna jalan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah didampingi personelnya menegur para pelaku usaha mobil kopi, yang selama membuka lapak di sekitar Stadion Lampineung, Jumat (24/12) malam. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satpol dan WH Banda Aceh menegur para pelaku usaha mobil kopi, yang selama membuka lapak di sekitar Stadion Lampineung dan sejumlah kawasan lainnya, Jumat (24/12/2021) malam.

Dalam operasi yang dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah, petugas menegur para pelaku usaha mobil kopi terkait dengan area parkir pelanggan yang memakan badan jalan, memutar musik yang keras, hingga larangan membuka usaha pada malam Jumat, menyesuaikan dengan kearifan lokal.

Ardiansyah mengingatkan, para pemilik usaha harus bisa mengatur kendaraan milik pelanggannya, supaya tidak mengganggu pengguna jalan.

Jalan Tol dan Pesawat Terbang Laris Manis, Terbanyak Dipilih Warga Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Ia juga memperingatkan supaya usaha mobil kopi tidak menganggu akses ke UPTD PMI Banda Aceh.

Ia juga melarang mereka menghidupkan musik dengan suara keras, karena akan menganggu orang lain.

Kepada beberapa pelaku usaha mobil kopi tersebut, ia mengingatkan supaya menambah penerangan, karena selama ini pelanggan mereka banyak muda-mudi, hal itu supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak melarang kalian mencari rezeki, tapi tolong diperhatian parkir jangan menganggu jalan orang lain, lampu diterangin lagi, supaya pelanggan yang laki dan perempuan ini tidak dalam gelap-gelapan,” ujar Ardiansyah saat memberi pembinaan kepada pelaku usaha di lokasi.

Militan Serang Pos Perbatasan Pakistan Dekat Afghanistan, Seorang Tentara Tewas

Para pelaku usaha mobil kopi yang melanggar itu, disita identitasnya, dan diminta mengambil kembali di kantor Satpol PP dan WH, sekaligus menekan surat perjanjian.

Untuk diketahui, mobil kopi saat ini sedang tren di Banda Aceh.

Ratusan UMKM ini muncul, dengan menempati kawasan Stadion Lampineung, Parkir Taman Ratu Safiatuddin, bantaran Krueng Lamnyong, hingga kawasan Pantai Ulee Lheue.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved