Breaking News

Internasional

Arab Saudi Wajibkan Warga Pindai Kode Saat ke Pusat Perbelanjaan, Tak Terdaftar Dilarang Masuk

Kerajaan Arab Saudi telah mewajibkan warga yang memasuki pusat perbelanjaan memindai kode aplkasi Tawakkalna.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Tanda jarak sosial dibuat di lantai pusat pasar di Riyadh, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi telah mewajibkan warga yang memasuki pusat perbelanjaan memindai kode aplkasi Tawakkalna.

Jika terdaftar sudah disuntik vaksin Covid-19, maka diizinkan masuk pusat bisnis.

Tetapi, sebaliknya, jika tidak terdaftar, maka dilarnag masuk.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Kementerian Perdagangan Arab Saudi, Abdulrahman Al-Hussain.

Dia menyatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dari bisnis komersial.

Dia menjelaskan hal itu untuk membantu mengatasi dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Perayaan Natal Ekspatriat Diterima di Arab Saudi, Keterbukaan dan Toleransi Beragama Mulai Terlihat

Dia menegaskan bisnis komersial diharuskan menerapkan kode batang untuk dipindai oleh pelanggan pada aplikasi Tawakkalna sebelum memasuki tempat usaha.

Dia juga menekankan pentingnya semua bisnis komersial kecil untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 pelanggan melalui aplikasi itu.

Dia menambahkan, mulai Februari 2022, orang tidak akan diizinkan memasuki bisnis komersial tanpa menunjukkan bukti suntikan booster Covid-19.

Aplikasi Tawakkalna diluncurkan tahun lalu untuk membantu melacak infeksi Covid-19.

Sejak itu telah diperbarui untuk memasukkan informasi vaksinasi Covid-19.

Tetapi, juga bisa berfungsi sebagai paspor Covid-19 untuk digunakan di dalam dan luar Kerajaan.

Baca juga: Festival Riyadh Telah Dikunjungi Enam Juta Warga Arab Saudi

Al-Abd Al-Aly mengimbau masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan.

Seperti memakai masker wajah, mencuci tangan, dan melakukan karantina sendiri bagi yang menunjukkan gejala.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved