Buang Handi saat Masih Hidup, Koptu A Ungkap Peran Kolonel P Tabrak Sejoli, Jenderal Andika Geram
Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).
SERAMBINEWS.COM -- Kasus kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli Handi (17) dan Salsabila (14) diungkap Markas Besar (Mabes) TNI.
Bahkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu tersebut.
Diketahui, korban Handi masih bernyawa saat dibuang ke sungai oleh ketiga oknum TNI tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mabes TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu.
Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).
Bahkan fakta terbaru mengungkap bahwa korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu oleh ketiga pelaku.
Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Sehari-harinya Kolonel P berdinas di Korem Gorontalo, sedangkan Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Sementara itu, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Janji Tindak Tegas 3 Angota TNI yang Tabrak dan Buang Dua Remaja ke Sungai
Baca juga: Pengakuan Kolonel P Pelaku Tabrak Handi dan Salsabila, Mau ke Lokasi Ini Usai Buang Korban ke Sungai
Kolonel P Minta 2 Temannya Tutup Mulut
Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.
Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Jenderal Andika Minta Ketiga Pelaku Dipecat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Jenderal Dudung Akan Tindak Tegas
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu.
Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Baca juga: Alhamdulillah, Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harganya
Baca juga: Ustaz Mairedo Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Singkil
Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Nakes Aceh Singkil Dilarang Libur Tahun Baru
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)