Berita Nagan Raya
Kasus Rudakpaksa di Nagan Raya, Polres Berkoordinasi dengan Jaksa, 13 Tersangka Telah Ditangkap
Polres Nagan Raya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM, SUKAMAKMUE - Polres Nagan Raya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menuntaskan kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Wakapolres Nagan Raya, Kompol Sugeng dan Kasat Reskrim AKP Macfud, Senin (27/12/2021) menjelaskan kasus penyekapan dan pemerkosan yang digilir oleh 14 pemuda masih dalam proses penyelidikan.
Dikatakan, sebanyak 13 orang dari 14 pelaku telah ditangkap.
"Semua proses sedang berjalan," katanya.
Dikatakan, pelaku dalam kasus itu ada yang sudah dewasa dan anak-anak.
Baca juga: VIDEO Tiga Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Sedangkan pelaku anak turut didampingi Bapas serta korban yang masih anak di bawah umur juga turut didampingi.
"Kami akan proses kasus itu sesuai aturan dan hukum berlaku," jelasnya.
"Termasuk melakukan koordinasi dengan jaksa dari Kejari," katanya.
Seperti diketahui, gadis 15 tahun di Nagan Raya sebut saja Bunga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan yang digilir oleh 14 pemuda.
Kasus itu terjadi pada sebuah kafe di Suka Makmue pada 10 Desember 2021.
Korban dilepas setelah dua hari disekap sehingga keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.(*)
Baca juga: Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Ini Penegasan Sekda