Jumat, 29 Mei 2026

Opini

Perempuan dalam “Sakratul Maut”

Siang itu, cuaca terasa panas. Sepanas berita yang disuguhkan surat kabar. “Seorang Remaja Dirudapaksa dan Digilir 14 Pemuda

Tayang:
Editor: hasyim
IST
Pegiat di Forum Aceh Menulis (FAMe) dan Pemerhati Isu Perempuan 

Oleh. Asmaul Husna

Pegiat di Forum Aceh Menulis (FAMe) dan Pemerhati Isu Perempuan

Siang itu, cuaca terasa panas. Sepanas berita yang disuguhkan surat kabar. “Seorang Remaja Dirudapaksa dan Digilir 14 Pemuda di Nagan Raya,” begitu bunyi berita yang diantarkan Serambi Indonesia (17/12/2021).

“Perempuan 16 Tahun di Aceh Utara Diperkosa dan Dijadikan Komoditi Seks, Terungkap Setelah Hamil.” Kabar berita yang tertulis di media lainnya.

Langit Nagan dan Aceh Utara, menjadi mendung tiba-tiba. Satu persatu perempuan Aceh, mala sebelum waktunya. Kabar yang disuguhkan Desember ternyata tidak sedingin musimnya.

Mencatat luka

Siang itu,  saya dihubungi oleh Ketua LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Aceh, Roslina Rasyid. Beliau meminta saya untuk datang ke kantornya di Lhokseumawe. Kami berdikusi panjang.

Beliau menyampaikan keresahannya tentang semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Paralegal di lembaga bantuan hukum tersebut hampir saban waktu menemukan dan mendampingi kasus-kasus kekerasan seksual.

“Ajarkan paralegal kami untuk menulis,” mintanya kala itu. “Kasus-kasus yang ditemukan dan didampingi oleh paralegal kami, harus dibukukan.

Agar semua kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Aceh, terdokumentasi dengan jelas. Menjadi pelajaran buat orang lain, bukan hanya sekadar berakhir laporan di kepolisian yang belum tentu proses hukumnya,” jelas Ketua LBH APIK saat itu.

Saya menyambut baik niat baik itu. Pelatihan menulis untuk paralegal pun segera dilaksanakan. Saya mendampingi teman-teman paralegal dalam proses menulis beragam kasus kekerasan seksual yang mereka temui dan dampingi di lapangan hingga tulisan selesai. Namun ketika melakukan editing, saat itulah aroma menyesakkan itu dimulai.

Tidak mudah menyunting buku tersebut. Saya beberapa kali harus mengambil jeda usai mengedit satu atau dua tulisan. Psikologis saya terganggu ketika membaca berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual baik yang dialami oleh perempuan bahkan mereka yang masih berstatus anak.

Usai mengedit tulisan hingga tengah malam, dapat dipastikan semua kisah yang dituliskan oleh paralegal dalam buku ini kembali hadir dalam mimpi saya.

Di mimpi, saya seolah melihat dengan nyata wajah-wajah perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Saya seolah berada di tempat kejadian dan melihat langsung wajah-wajah ketakutan itu.

Dulu, saya tak percaya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang pelakunya adalah kerabat dekat seperti paman, kakak, atau ayah kandung sendiri itu terjadi di Aceh.

Begitu juga kasus dengan pelaku dari kalangan tenaga pendidik, baik ustaz, guru, hingga dosen di perguruan tinggi. Namun setelah mengedit buku tersebut, saya tak lagi kerkejut dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang marak diberitakan saat ini.

Kasus tersebut bukanlah isu baru. Namun baru menyeruak ke permukaan karena baru diberitakan. Sebelumnya tidak banyak yang berani melaporkan.

Ketika mengedit buku tersebut tiga tahun lalu, saya berulang kali tanya kepada para pendamping korban kekerasan dari LBH APIK: Apakah kasus-kasus tersebut benar terjadi di Aceh?

Bukan maksud saya meragukan kebenaran data yang disuguhkan, tapi rasanya sulit percaya bahwa kasus-kasus mengerikan tersebut terjadi di Aceh. Tanah yang disebut-sebut sebagai negeri syariat.

Korban adalah aib

Masih segar dalam ingatan kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Unri pada November lalu yang dilakukan oleh dosennya saat bimbingan skripsi.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya curhat di media sosial terkait pelecehan seksual yang dialaminya. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus selanjutnya pada awal Desember lalu, seorang guru pesantren di Bandung yang memerkosa 12 santrinya. Karena punya kuasa, pelaku seolah memiliki hak atas tubuh korban (korban powerless). Dua kasus pelecehan seksual yang menyita perhatian nasional.

Apakah itu kasus baru? Tidak. Jauh sebelum itu, kasus-kasus serupa terjadi di banyak tempat.

Tidak terkecuali di Aceh. Bahkan ada yang lebih mengerikan: pelecehan seksual berakhir dengan pembunuhan. Di Aceh sendiri, sepanjang tahun 2021, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh mencatat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 697 kasus yang terjadi selama rentan waktu Januari-September 2021.

Lalu mengapa kasus-kasus tersebut selama ini seolah tak ada atau minim jumlahnya? Karena tak banyak yang berani melaporkan. Ada banyak konsekuensi yang harus ditanggung korban.

Dalam banyak kasus, korban, terutama perempuan, dituntut untuk menjaga aib keluarga dengan tidak menceritakan hal tersebut kepada banyak orang.

Tidak hanya menjaga aib keluarga, korban juga diminta untuk menjaga nama baik pelaku. Misalnya karena pelaku adalah orang terpandang di kampungnya.

Korban dicengkram ancaman

Inilah yang disayangkan dari konstruksi berpikir masyarakat kita. Korban harus menanggung berlapis-lapis penderitaan. Tidak hanya direnggut hidupnya, korban juga harus menanggung sakitnya dikucilkan masyarakat.

Bagi perempuan, menjadi korban adalah sebuah aib. Stigma buruk melekat erat pada perempuan. Sungguh berat beban yang harus ditanggung. Sudah menjadi korban, dianggap aib pula.

Belum lagi trauma hebat yang mencengkram korban. Tidak berhenti di situ, dalam banyak kasus, korban kekerasan dan pelecehan seksual harus menerima dengan lapang dada dengan keadaan yang menimpanya.

Banyak yang terpaksa menempuh jalan “damai” hanya karena pertimbangan: nasi sudah menjadi bubur. Kita harus menjaga nama baik pelaku karena beliau adalah sosok berpengaruh dan terpandang di kampung.

Pun beliau sudah meminta maaf dan memberi beberapa juta sebagai pengganti kerugian. Lupakan saja. Berdamailah!

Sungguh menyakitkan. Alih-alih dibela sebagai korban, perempuan malah kerap dianggap sebagai pihak tersalah dan dituntut untuk menjaga nama baik pelaku hanya karena ia orang terpandang.

Kehormatan perempuan hanya dihargai oleh beberapa lembaran rupiah saja untuk kemudian harus menanggung derita seumur hidup. HAM perempuan benar-benar dirajam. Tidak ada keadilan yang menyentuhnya.

Membenahi hukum

Melihat maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual tersebut, maka ada yang perlu dibenahi dalam hukum kita. Selama ini, kasus tersebut berserakan dan terjadi berulang-ulang, karena lemahnya penegakan hukum.

Banyak yang sudah jadi korban, tapi hanya sedikit pelaku yang terjerat hukum. Menjadi korban adalah aib. Kasus ini harus ditutup untuk menjaga nama baik keluarga, juga nama baik pelaku.

Hukum belum memberikan efek jera. Tindakan memerkosa belasan perempuan, hanya dihukum lima tahun penjara.

Maka hukum harus menimbulkan efek jera. Jangan hanya karena bersikap sopan selama pemeriksaan dan persidangan, hukum jadi kehilangan akal sehat.

Sopan santun tidak bisa menghapuskan perilaku kriminal. Kata maaf juga tidak bisa menghilangkan trauma korban. Apalagi mengembalikan keadaan korban seperti semula.

Ketika kekerasan seksual terjadi, maka itu telah merenggut seluruh hidupnya. Bahkan jika pelaku dihukum mati sekalipun, juga tidak serta merta menghilangkan trauma korban. Apalagi hanya beberapa lembaran rupiah untuk menopang hidup sebulan dua bulan.

Dari itu, upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual jangan seperti pemadam kebakaran. Di mana ketika ada kasus, semua sibuk tergopoh-gopoh menyelesaikannya.

Namun ketika isu mulai meredup, semua kembali seperti biasa. Korban berjatuhan tak lagi mendapat perhatian. Penegak hukum lalu abai dan pura-pura lupa.

Sedangkan korban tak bisa banyak bicara karena hilang kuasa atas tubuhnya. Padahal pelecehan dan kekerasan seksual sudah menjadi bencana sosial (kedaruratan yang harus segera mendapat intervensi).

Terlepas dari itu semua, kita kerap hanya melindungi dan meminta anak perempuan untuk menjaga diri. Namun lupa mendidik anak laki-laki untuk melakukan hal yang sama.

Silakan jaga dan lindungi anak perempuan kita, namun jangan lupa mendidik anak laki-laki agar menghargai dan berlaku hormat terhadap kaum ibunya.

Perlindungan akan sulit dilakukan jika didikan dan tuntutan hanya berada di pihak perempuan. Maka adillah sejak dalam didikan.

Karena apa artinya menyukai matahari, tapi mencari perlindungan ketika matahari bersinar. Apa gunanya seribu bait syair cinta tentang mencintai perempuan, namun nyatanya menorehkan luka menganga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved