Berita Aceh Utara
Polisi dan Dokter Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Grab asal Medan
Sidang keenam tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, dua personel dari Polres Lhokseumawe dan seorang dokter RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (27/12/2021), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan Chiw Yit Hau (58),di PN setempat.
Sidang ke enam tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, dua personel dari Polres Lhokseumawe yang termasuk dalam tim yang menangkap pelaku.
Kemudian saksi lain, seorang dokter RSU Cut Meutia Aceh Utara, yang bertugas piket saat proses visum korban.
Dua dari tiga tiga pelaku yang disidangkan tersebut,Muhammad Yuni aliasSafrizal alias Izal YS (29) warga Desa Lhaksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdin alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu pelaku lainnya, Nazaruddin alias Lois, sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang tersebut berlangsung secara online dan offline tersebut dipimpin Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Sementara dua pengacara terdakwa, T Hasansyah SH dan Taufik M Noer SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Citra Harri Kesuma SH, mengikuti sidang tersebut dengan hadir ke ruang sidang.
Dua polisi yang dihadirkan tersebut, antara lain menyampaikan, setelah kejadian tersebut, Polres Lhokseumawe membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Tim pertama bertugas melakukan penyelidikan ke lokasi ditemukan jenazah korban di kawasan Gunung Salak.
Sedangkan tim kedua mendatangi rumah korban di kawasan Medan untuk mengumpulkan informasi dari keluarga korban.
Baca juga: MPR RI dan DPP Gerindra Nyatakan Dukungan Kelancaran Implementasi MoU Helsinki
Baca juga: Prancis Tangkap Pria Pemasok Bahan Senjata Kimia ke Suriah
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian polisi berhasil menangkap pelaku, yang pertama Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS, di kawasan Seulimum, Aceh Besar.
Tersangka berhasil ditangkap Polres Lhokseumawe yang dibantu tim Polda Aceh. Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap Nurdin alias Yan.
Keduanya juga menyampaikan, setelah membunuh korban di kawasan Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, kemudian pelaku membuang jenazah korban ke kawasan Gunung Salak.
Sedangkan Mobil Yoyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP, dititipkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Juli, Bireuen, lalu mereka langsung kabur.
Selain itu, pelaku juga merampas uang Rp 1.050.000 dalam dompet korban, kemudian handphone korban dibuang.
Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah, dr Abdul Aziz dokter RSU Cut Meutia Aceh Utara. Ia menyampaikan saat proses visum petugas tidak mengenali wajah korban, karena sudah membusuk.
Dari hasil visum ditemukan bekasan luka di leher korban dan dari mulut korban mengeluarkan darah.
Baca juga: Kapal Karam Yunani Berusia 43 Tahun di Tabuk Disulap Menjadi Objek Wisata
Setelah mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang tersebut pada 10 Januari 2022 dengan agenda mendengar materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), pada Senin (22/11/2021) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Juni 2021, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.(*)