Rabu, 3 Juni 2026

Video

VIDEO PNS Aceh Singkil Dilarang ke Luar Daerah dan Liburan Tahun Baru

Bagi PNS yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Aceh Singkil tentang pelarangan liburan tahun baru akan mendapat sanksi disiplin yang berat.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Hari Mahardhika

Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Singkil, dilarang berlibur dan meninggalkan daerah pada tahun baru 2022.

Pelarangan itu terutama bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sekda Aceh Singkil, Azmi, pada Senin (27/12/2021), mengatakan, nakes tak diizinkan libur dan ke luar daerah lantaran Pemkab Aceh Singkil, sedang fokus mengejar target vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen pada 31 Desember 2021.

Hal itu telah sesuai dengan kebijakan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid yang telah mengeluarkan instruksi tentang pembatasan bepergian ke luar daerah.

Sekda Azmi menegaskan, instruksi bupati tentang pelarangan bepergian ini harus dipatuhi. Sebab bagi yang tidak mengindahkan akan mendapat sanksi disiplin yang berat.

Narator: Cut Eva Magfirah
Video Editor: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved