Berita Banda Aceh
Kini, di Setiap Tempat Pelayanan Publik Warga Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
"Sekarang seluruh pelayanan publik mengharuskan menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi, yang belum vaksin agar segera melaksanakannya," sebut Winardy.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Sekarang seluruh pelayanan publik mengharuskan menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi, yang belum vaksin agar segera melaksanakannya," sebut Winardy.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat yang akan ke pelayanan publik diharapkan membawa sertifikat atau bukti tanda vaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi dalam keterangan persnya, Selasa (28/12/2021) di Mapolda Aceh.
Winardy mengatakan, sekarang ini, suksesnya vaksinasi sudah menjadi tanggung jawab kita semua, di mana mengharuskan pelayanan publik menunjukkan sertifikat vaksin merupakan salah satu upaya agar masyarakat segera melakukan vaksin.
"Sekarang seluruh pelayanan publik mengharuskan menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi, yang belum vaksin agar segera melaksanakannya," sebut Winardy.
Hal tersebut, kata Winardy, juga sudah diatur dalam Perpres No 14 tahun 2021 Pasal 13A yang berbunyi: Pertama Kementerian Kesehatan melakuakan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Kedua, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kecamatan Jeumpa Gencarkan Vaksinasi Covid-19, 1.017 Warga Cot Tarom Baroh Berhasil Divaksin
Tiga, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Empat, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau denda.
Lima, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam kesempatan itu, Winardy juga memaparkan hasil capaian vaksinasi Polda Aceh dan jajaran per tanggal 27 Desember 2021. Di mana totalnya mencapai 88.214 orang dari target yang ditentukan 86.200 orang.
Jumlah tersebut, sambungnya, terdiri dari 70.977 orang vaksin dosis I dan 17.237 vaksin dosis II.
"Target capaian kita masih stabil. Namun perlu terus kita tingkatkan agar capaian pada akhir Desember nanti mencapai 70 persen," tandasnya.(*)
Baca juga: Warga Bireueng Dilarang Rayakan Tahun Baru, Ancaman Nyata Covid-19 dan Omicron Masih Ada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/winardy-bicara-penembakan-pospol.jpg)