Breaking News
Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Koalisi NGO HAM Aceh Minta Kapolda Aceh Hentikan Proses Hukum Kasus Dugaan Makar

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil SH menilai pemanggilan sejumlah mantan kombatan GAM yang mengibarkan bendera bintang bulan oleh Polda Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
ist
Ketua LBH Ansor Aceh, Khairil SH 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil SH menilai pemanggilan sejumlah mantan kombatan GAM yang mengibarkan bendera bintang bulan oleh Polda Aceh tidak beralasan.

Menurut Khairil melalui rilisnya, bendera yang dikibarkan bukan seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 77 tahun 2007 yaitu bendera bulan sabit.

"Meminta kepada Kapolda Aceh untuk menghentikan proses hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana makar," ungkap Khairil kepada Serambinews.com, Rabu (29/12/2021).

Disisi lain, Khairil juga meminta Pemerintah Aceh untuk bertanggung jawab terhadap penerapan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang.

Baca juga: Link Live Streaming Final Piala AFF Indonesia vs Thailand, Nonton Siaran Langsung Pukul 19.30 WIB

Tak hanya itu, Koalisi NGO HAM Aceh juga meminta kepada pemerintah pusat untuk menghormati perdamaian Aceh yang sudah terajut selama 16 tahun lebih.

"Pemerintah Indonesia harus menghormati kesepakatan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia untuk menghentikan konflik Aceh, yang dikenal dengan Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani pada 15 Agurus 2005 lalu," sebutnya.

Khairil mengatakan setelah MoU Heksinki ditandatangani telah berakhir konflik kedua belah pihak.

Kemudian pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Sejumlah kekhususan Aceh tercantum dalam regulasi ini, bahwa Aceh bisa mengatur pengelolaan pemerintahan sendiri. Termasuk di dalamnya bisa membuat lambang dan bendera sendiri," ujar dia.

Baca juga: Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Terkait adanya pemanggilan beberapa mantan kombatan oleh Polda Aceh karena mengibarkan bendera bintang bulan pada peringatan milad GAM di Lhokseumawe, menurut Khairil tidak beralasan kuat secara hukum. 

"Karena bendera tersebut bukanlah simbul pemberontakan dan separatis, tetapi itu hanya identitas keacehan sesuai dengan kesepakatan MoU Helsinki," ungkap Khairil.

Karena itu, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil meminta aparat penegak hukum untuk menghormati proses perdamaian yang sudah berjalan di Aceh.(*)

Baca juga: Mualem Kumpulkan Panglima Wilayah KPA se-Aceh di Kantor Partai Aceh, Ada Apa?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved