Berita Banda Aceh

Polda Aceh Panggil Teungku Ni, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan pada tanggal 4 Desember 2021 di Kota Lhokseumawe 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum memanggil Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bintang bulan pada tanggal 4 Desember 2021 di Kota Lhokseumawe.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan upaya klarifikasi dari Polda Aceh kepada yang bersangkutan tentang niat, berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bintang bulan yang sudah terjadi sebelumnya.

Dan kata Winardy, kegiatan itu diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera bintang bulan yang sama pada pokoknya dengan bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember yang lalu.

Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan," sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si melalui keterangan persnya, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Milad GAM Ke-45, Bendera Bintang Bulan Dikibarkan di Kandang Lhokseumawe, Kemudian Diturunkan

Winardy menegaskan, secara hukum bendera bintang bulan yang dikibarkan baik saat hari damai Aceh atau pada Milad GAM setiap tanggal 4 Desember adalah ilegal.

Hal tersebut, kata Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari YARA untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam PP tahun 2007 dalam pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan; desain logo dari bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Milad GAM Ke-45 di Aceh Tamiang, Baja Minta Persoalan Bendera Dituntaskan

Kemudian lanjut Winardy, yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh,

logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

"Kemudian dalam pasal 6 ayat (3) juga disebutkan, bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera lainnya," jelasnya.

Sehingga ke depan, sambungnya, setiap aktivitas pengibaran bendera bintang bulan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan/niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar.

Baca juga: Milad GAM Lancar dan Aman

Namun demikian, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemda Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, seperti  PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved