Breaking News

Berita Langsa

Menjelang Pergantian Tahun Masehi, Pemko Langsa Keluarkan Sederet Larangan, Apa Saja?

Menurut M. Husin, masyarakat dilarang meniup terompet, membakar petasan, kembang api dan tidak memperjual belikan mercon

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Pixabay.com
ILUSTRASI- 

Menurut M. Husin, masyarakat dilarang meniup terompet, membakar petasan, kembang api dan tidak memperjual belikan mercon

Laporan Zubir    |     Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menjelang pergantian tahun baru dari 2021 ke 2022 Pemerintah Kota Langsa mengeluarkan sederet larangan.

Hal ini juga upaya meningkatkan kepedulian terhadap penegakkan syariat Islam.

"Pemerintah Kota Langsa  menerbitkan berapa larangan termasuk melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun masehi ini," sebut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Muhammad Husin. S.Sos, MM, Rabu (29/12/2021).

Menurut M. Husin, masyarakat dilarang meniup terompet, membakar petasan, kembang api dan tidak memperjual belikan mercon pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.

Lalu, tidak mengadakan pertunjukan musik atau keyboard, karaoke, balapan liar dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan hura-hura.

Selain itu, dilarang berdua duaan, berboncengan dengan kendaraan yang bukan mahramnya, sebaiknya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat di lingkungan masing-masing.

Terakhir, tetap menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kebijakan Pemko Langsa yang melarang perayaan pergantian tahun baru masehi. (*)

Baca juga: Layani Warga Ujong Blang Lhokseumawe, Anggota Polisi Buka Gerai Vaksin di Rumah

Baca juga: BSI Salurkan Rp 6,9 T di Aceh Untuk Pembiayaan UMKM

Baca juga: VIDEO - Pantai Cemara, Objek Wisata Baru di Bireuen yang Sedang Dikembangkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved