Qanun Baitul Mal

Qanun Baitul Mal Disahkan, DPRA Minta Penyaluran Zakat dan Infak Sektor Produktif Ditingkatkan

Dana zakat dan infak yang dikelola Baitul Mal Aceh agar ditingkatkan lagi penyalurannya pada sektor-sektor yang produktif.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Anggota DPRA, Tgk Irawan Abdullah SAg 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal telah disahkan menjadi qanun dalam sidang paripurna di Gedung DPRA,  Rabu (29/12/2021) yang dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Pengesahan Qanun Baitul Mal tersebut bersamaan dengan tiga raqan lainnya, yaitu Raqan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh 2022 – 2037, Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raqan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang dengan berbagai dinamika yang terjadi saat pembahasan, Raqan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal telah disahkan menjadi qanun. Sehingga pada tahun 2022 nanti qanun tersebut sudah bisa digunakan dan dijadikan acuan,” ujar anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tgk H. Irawan Abdullah, SAg, Kamis (30/12/2021).

Ketua Komisi VI DPRA itu menjelaskan Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota di Aceh memiliki peran penting dalam merencanakan, perhimpunan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan dana Zakat, infak dan harta agama lainnya.

Program-program di Baitul Mal juga harus berkesinambungan dan diperuntukan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, dana zakat dan infak yang dikelola Baitul Mal Aceh agar ditingkatkan lagi penyalurannya pada sektor-sektor yang produktif. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup para penerima bantuan,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Menurut mantan Anggota DPRK Aceh Besar tiga periode ini, bantuan untuk sektor produktif tersebut sebaiknya haruslah disalurkan secara berkelompok yang disertai dengan pendampingan khusus untuk para penerimanya. Dengan demikian upaya dan target pemerintah Aceh dalam menurunkan angka kemiskinan dapat terwujud.

Baca juga: Sosok Sehan Landjar, Mantan Bupati Boltim Sulut Dianiaya dan Disekap Preman Karena Masalah Utang

Baca juga: DPD Partai Golkar dan Polres Agara Gelar Vaksinasi di Empat Kecamatan

Menurut dia, program-program di Baitul Mal Aceh untuk pemberdayaan ekonomi produktif sudah terlaksana dengan baik. Meskipun demikian program produktif tersebut perlu ditambah dan ditingkatkan lagi sehingga akan banyak pula masyarakat miskin yang dapat dibantu.

“Adapun hal penting lainnya dengan telah disahkannya qanun tersebut adalah penggunaan dana infaq untuk pembangunan rumah dhuafa agar dapat segera dikerjakan. Saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni di kabupaten/Kota di Aceh.

"Semoga program tersebut dapat terwujud di tahun 2022 nanti,” tegas Tgk Irawan Abdullah, Aleg DPRA dari Dapil Aceh 1.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved