Berita Langsa

Warga Langsa Keluhkan Syarat Pemutihan Denda PKB, Ini Masalahnya

pemilik kendaraan harus sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB, maka otomatis banyak warga tidak bisa mengurus PKB. 

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com / Aditya Maulana
Ilustrasi STNK 

pemilik kendaraan harus sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB, maka otomatis banyak warga tidak bisa mengurus PKB. 

Laporan Zubir    |    Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Masyarakat mengeluhkan syarat yang ditetapkan Pemerintah Aceh pada program pemutihan dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, salah satu syarat bisa masuk pemutihan ini adalah nama pemilik kendaraan harus sesuai yang tercantum di STNK dan BPKB .

Program pemutihan denda PKB ini sudah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak bulan Desember 2021 lalu hingga tanggal 31 Maret 2022 mendatang. 

Salah seorang warga Langsa, Mustaqim, kepada Serambinews.com, Kamis (30/12/2021), menyebutkan, syarat ditetapkan Pemerintah Aceh pada program pemutihan PKB ini sangat memberatkan masyarakat. 

Jika syarat idetitas (nama) pemilik kendaraan harus sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB, maka otomatis banyak warga tidak bisa mengurus PKB. 

Karena banyak pula warga yang membeli kendaraan bukan dari baru, sehingga nama pemilik di BPKB buka tertera atas namanya, melainkan masih rercantum pemilik awal kendaraan. 

Apabila memang benar-benar pemerintah hendak membantu dan meringankan beban masyarakat untuk pembayaran PKB, khususnya warga pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak.

Dalam program pemutihan denda PKB ini, harusnya pemerintah jangan mempermasalahkan syarat nama pemilik kendaraan wajib sesuai nama yang tertera di BPKB

"Pemerintah harusnya menghapus syarat nama pemilik kendaraan harus sesuai nama di BPKB, supaya warga pemilik kendaraan tidak ada kendala membayar PKB," jelasnya.

Saat ini, tambah Mustaqim, banyak masyarakat pemilik kendaraan yang namanya tidak sesuai nama di kendaraannya mengurungkan membayar PKB dalam program pemutihan ini, karena permasalahan syarat itu. 

Sementara Kepala UPTD BPKA Wilayah VIII Langsa, Anuar Daud, yang dihubungi Serambinews.com, mengakui bahwa banyak masyarakat yang telah datang ke Kantor Samsat hendak mengurus PKB, membatalkan atau mengurungkan niatnya.  

Karena, syarat program pembebasan denda PKB yang telah berjalan satu bulan ini harus mencantumkan KTP sesuai naman yang ada di BPKB atau STNK.

Sedangkan, sebut Anuar, kebanyakan idetitas pemilik di STNK kendaraan masih tertera nama warga pemilik kendaraan yang lama. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved