Berita Langsa
Warga Langsa Keluhkan Syarat Pemutihan Denda PKB, Ini Masalahnya
pemilik kendaraan harus sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB, maka otomatis banyak warga tidak bisa mengurus PKB.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Hal itu dikarenakan kendaraan yang mereka miliki sekarang dibeli bukan dari baru atau mereka beli second (bekas), dan pemilik kendaraan belum melakukan balik nama.
"Selama 1 bulan sudah berjalan program pemutihan denda PKB ini, baru sekitar 300 lebih warga yang mengurus pajak kendaraannya," tutup Anuar. (*)
Baca juga: Polisi Perketat Pemeriksaan Kenderaan di Perbatasan Agara - Sumut
Baca juga: Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima, Bakal Ajukan Pledoi
Baca juga: Sebelum Jual Ponsel Lama, Lakukan Hal Ini Untuk Lindungi Data Pribadi, Tidak Cukup Tekan Delete
BalasBalas ke semuaTeruskan