Breaking News

Berita Langsa

Warga Langsa Keluhkan Syarat Pemutihan Denda PKB, Ini Masalahnya

pemilik kendaraan harus sesuai nama yang tercantum di STNK dan BPKB, maka otomatis banyak warga tidak bisa mengurus PKB. 

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com / Aditya Maulana
Ilustrasi STNK 

Hal itu dikarenakan kendaraan yang mereka miliki sekarang dibeli bukan dari baru atau mereka beli second (bekas), dan pemilik kendaraan belum melakukan balik nama. 

"Selama 1 bulan sudah berjalan program pemutihan denda PKB ini, baru sekitar 300 lebih warga yang mengurus pajak kendaraannya," tutup Anuar. (*)

Baca juga: Polisi Perketat Pemeriksaan Kenderaan di Perbatasan Agara - Sumut

Baca juga: Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima, Bakal Ajukan Pledoi

Baca juga: Sebelum Jual Ponsel Lama, Lakukan Hal Ini Untuk Lindungi Data Pribadi, Tidak Cukup Tekan Delete

 

BalasBalas ke semuaTeruskan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved