Mihrab

Faisal Ali Dikukuhkan sebagai Masyayikh Bersama 8 Kiai Lainnya Se-Indonesia

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri atas sembilan kiai

Editor: bakri
DOK SERAMBINEWS.COM
FAISAL ALI, Majelis Masyayikh 

BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri atas sembilan kiai.

Salah satunya ulama Aceh, yakni KH Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).

Pengukuhan ini di Auditorium H M Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menyikapi terkait terjadinya bom bunuh diri di  Gereja Katedral Makassar, Rabu (31/3/2021).
Tgk H Faisal Ali (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

Sedangkan delapan kiai lainnya yang dikukuhkan sebagai Anggota Majelis Masyayikh, yakni KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat), KH Abdul Ghoffarrozin M Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah), Dr KH Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur).

Selanjutnya, Nyai Hj Badriyah Fayumi MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat), Dr KH Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah), KH Jam’an Nurchotib Mansur/Ust Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten), Prof Dr KH Abd A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur) dan Dr Hj Amrah Kasim Lc MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, Kamis (30/12/2021), Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag.

Gus Yaqut, nama sapaannya, menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.

Mekanisme pemilihan majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelas Gus Yaqut.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

Bantu Pengembangan Pesantren

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg yang dikonfirmasi Serambi menyampaikan pihaknya juga mendapatkan informasi terkait pengukuhan Majelis Masyayikh ini.

“Alhamdulillah dari Aceh juga ada masuk dalam tim Majelis Masyayikh ini yang nanti akan menjadi dewan pertimbangan bagi pengembangan pondok pesantren maupun dayah-dayah yang ada di Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved