Berita Nagan Raya

Kasus Rudapaksa di Nagan Raya, Dua Tersangka Berstatus Anak Diserahkan ke Jaksa

Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur ke Kejari pada Jumat (31/12/2021) sore.

Penulis: Rizwan | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (31/12/2021) sore. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur ke Kejari pada Jumat (31/12/2021) sore.

Penyerahan tersangka yang juga masih di bawah umur setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).

Bersama penyerahan dua tersangka juga diserahkan barang bukti (BB) dalam kasus ini.

Berupa 1 lembar BH warna putih motif bola-bola,1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih dan 1 lembar switer warna hitam.

Kemudian, 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.

Dua tersangka yakni J (17) dan MR (17) masuk dalam kelompok 14 pelaku.

Dimana, menyekap dan memperkosa dengan mengilir seorang gadis 15 tahun sebut saja Bunga pada sebuah Kafe di Suka Makmur pada 11 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Jual Gadis 13 Tahun pada Pria Hidung Belang Rp400 Ribu, Pelaku Juga Rudapaksa Korban

Tersangka yang masih di bawah umur diantarkan oleh tim PPA Satreskrim yang diterima JPU, Firman SH di kejari.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada wartawan menyebutkan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan merupakan 14 pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap Bunga.

Penyerahan keduanya setelah berkas lengkap, sebab kedua tersangka itu juga masih dikategori anak-anak.

"Sedangkan pelaku lain hingga kini masih dalam pemberkasan yang juga akan diserahkan ke Kejari," katanya.

AKP Machfud menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 48 Jo Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: VIDEO - Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara

Sementara itu, satu tersangka masih jadi buronan

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya hingga kini masih memburu seorang tersangka dalam kasus ini yang masih buron.

Pelaku adalah Deni yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Deni yang buron masuk dalam 14 pelaku penyekapan dan pemerkosaan yang mengilir Bunga," katanya.

Dikatakan, jumlah tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan yang sudah berhasil ditangkap sebanyak 13 orang dari total 14 pelaku.

"Kami kembali meminta pelaku bernama Deni segera menyerahkan diri, sebab sampai kapanpun tetap akan diburu," katanya.

Seperti diberitakan, seorang gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda.

Kasua itu terjadi pada sebuah kafe di jalan kompleks perkantoran Suka Makmue pada Sabtu (11/12/2021) malam.

Korban baru dilepas setelah dua hari disekap dan diperkosa dengan digilir oleh 14 pemuda sehingga sempat pendarahan.

Baca juga: VIDEO Dyah Erti Minta 14 Pemuda Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Berat

Kasus itu langsung dilaporkan orang tua korban ke Polres sehingga sebanyak 9 pelaku berhasil dibekuk di Nagan Raya.

Dua lain ditangkap di Aceh Tengah dan dua lainnya menyerahkan diri.

Korban Bunga ternyata remaja putus sekolah karena miskin serta orangtuanya buruh batubata yang tinggal di sebuah rumah kontrakan murah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved