Berita Banda Aceh

Revisi Qanun Hukum Jinayat Masuk Prolega 2022, Ini Dampaknya bagi Korban dan Pelaku Kekerasan Kelak

Di antaranya terdapat Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
DARWATI A GANI, Anggota DPRA 

Di antaranya terdapat Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada tanggal 29 Desember 2021 telah menggelar Rapat Paripurna Penetapan Judul Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022.

Di antaranya terdapat Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com dari Darwati A Gani, Anggota DPRA Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Kamis (30/12/2021) malam.

Perubahan tersebut, kata Darwati, diinisiasi oleh Anggota DPRA: Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (PA), HT Ibrahim MM (Demokrat), Nora Idah Nita SE (Demokrat), Darwati A Gani (PNA).

Lalu, H Jauhari Amin MH (Gerindra), drh Nuraini Maida (Golkar), Kartini Ibrahim SE (Gerindra), dr Purnama Setia Budi SpOG (PKS), H Ridwan Yunus SH (Gerindra), Tgk H Attarmizi Hamid (PPP), dan Drs H Taufik MM (Gerindra). 

Baca juga: Kinerja DPR Masa Sidang I Tahun 2021-2022 Belum Baik

Perubahan ini, katanya, untuk memperkuat Qanun Jinayat, di mana akhir-akhir ini perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan sudah sangat mengkhawatirkan dan bisa dibilang darurat. 

Kejahatan ini bisa digolongkan kepada extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

Dalam Qanun Hukum Jinayat terdapat sepuluh jarimah yang diatur, yaitu khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (bersepi-sepi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara pria dan wanita yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh orang berzina), liwath (homoseks/sodomi), dan musahaqah (lesbi). 

Di antara kesepuluh jarimah tersebut, hanya dua jarimah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap tubuh orang lain, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual. 

Yang menjadi masalah adalah jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Menurut Darwati, para inisiator revisi Qanun Hukum Jinayat ini sudah sepakat bahwa setidaknya ada lima alasan atau pertimbangan mengapa revisi terhadap Pasal 47 dan 50 tersebut perlu dilakukan.

Baca juga: VIDEO - VIRAL Pemotor Nekat Lewati Jalanan yang Baru Dicor, Netizen: Yang Punya Kampung

Pertama, hukuman bagi pelaku selama ini sangat ringan jika dibandingkan dengan Undang- Undang (UU) Perlindungan Anak. 

UU Perlindungan Anak ancamannya bisa maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika pelaku telah melakukannya berkali-kali, atau terhadap banyak anak. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved