Info Subulussalam
Selama 2021, Kejari Subulussalam Tangani 2 Kasus Korupsi, 1 Kasus Disidang di Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penanganan kasus korupsi di daerah itu.
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menunjukan komitmennya dalam penanganan kasus korupsi di daerah itu.
Buktinya, selama tahun 2021, setidaknya ada dua penyelidikan kasus di bidang pidana khusus dan satu penyidikan serta satu lagi penuntutan sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH,MH dalam konferensi pers yang disampaikan Jumat (31/12/2021).
Konferensi pers digelar dalam rangka penyampaian pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Subulussalam tahun 2021.
Kajari Mayhardy Indra Putra mengungkap sederet pencapaian kinerja jajarannya selama tahun 2021.
Di bidang pidana khusus, kata Kajari Mayhardy Indra Putra capaian kinerja selama tahun 2021 penyelidikan ada 2 kasus. Lalu penyidikan satu kasus dan penuntutan satu kasus kini sedang di persidangan.
Baca juga: Wali Kota Subulussakam Lantik 18 Pejabat Eselon II Definitif dan 2 Berstatus Plt
Lalu penyidikan satu kasus kini serta saty perkara telah masuk dalam tahap penuntutan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Selain upaya hukum satu perkara tiga tersangka dan eksekusi satu perkara,” kata Mayhardy Indra Putra
Kinerja lain yang dipaparkan Kajari Mayhardy Indra Putra di bidang pembinaan seperti pencanangan program WBK 2021 dan akan terus dipertahankan pada tahun 2022 serta terus ditingkatkan.
Kemudian pelayanan terpadu satu pintu ke masyarakat, vaksinasi pegawai dan keluarga hingga peningkatan SDM melalui pelatihan dan FGD yang diikuti pegawai dan pegawai stuktural kejaksaan.
Dijelaskan pula total anggaran di kejaksaan senilai Rp 3 miliar lebih sudah termasuk belanja pegawai dan kegatan teknis. Sementara penerimaan PNBP 2021 Rp 144.165.051.
Selain masalah hukum, Kejaksaan Subulussalm juga aktif di bidang sosial kemasyarakatan. Kegiatan sosial membantu meringankan beban masyarakarat terdampak covid-19.
Dalam kegiatan sosial ini kejaksaan bekerjasama dengan ACT membuat program bantuan bagi UMKM terdampak covid-19.
Baca juga: Ini Warga Aceh Selatan Dapat Umrah dan Sepmor Undian Vaksinasi Berhadiah dan Doorprize Akhir Tahun
“Insha Allah, bantuan sosial kemasyarakatan bagi peningkatan ekonomi terdampak covid-19 akan terus kami laksanakan setiap tahun,” ujar Mayhardy
Mayhardy menambahkan bahwa penyerapan anggaran 100 persen ke pidana. Dikatakan pula pada 2021pihaknya menerima 95 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari 95 SPDP yang diterima, ada 12 dikembalikan karena tidak diikuti tahap 1 sebagaimana aturan berlaku.
Kemudian kata Mayhardy, P21 sebanyak 81 SPDP, penuntutan 81 SPD dan upaya hukum untuk banding satu kasus serta dua perkara kasasi.
Sedangkan yang sudah dieksekusi sebayak 67 perkara dan masih proses sidang 11 kasus.
Kajari Mayhardy juga menyebutkan kasus tilang selama 2021 yang masuk ke pihaknya sebanyak 1.097 perkara dan 781 perkara sudah selesai.
Sebelumnya diampaikan Kejaksaan Negeri Subulussalam berhasil memulihkan uang negara senilai Rp 5.021.520.046 selama tahun 2021.
“Jumlah pemulihan keuangan negara tersebut terdiri dari beberapa klien kejaksaan dari pelaksanaan pendampingan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH,MH dalam konferensi pers yang disampaikan Jumat (31/12/2021).
Konferensi pers digelar dalam rangka penyampaian pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Subulussalam tahun 2021.
Baca juga: Kankemenag Pidie Serahkan Donasi Dana Pembangunan Masjid Al-Qurban Tijue
Kajari Mayhardy Indra Putra mengungkap sederet pencapaian kinerja jajarannya selama tahun 2021.
Pemulihan keuangan negara tersebut menurut Kajari Mayhardy Indra Putra dari sejumlah kegiatan pendampingan atau upaya menekan terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara seperti korupsi atau lainnya.
“Jadi pemulihan ini daam arti kami memberikan arahan dalam suatu kegiatan pemerintahan atau pengadaan barang dan jasa sehingga terhindar dari potensi kerugian negara,” ujar Kajari Mayhardy Indra Putra
Kemudian bantuan hukum perdata dilitigasi satu SKK dan bantuan hukum perdata non litigasi sebanyak 14 SKK.
Kemudian pos pelayanan hukum ada lima kegiatan di lima kecamatan yang ada di Kota Subulussalam serta pos pelayanan hukum layanan online melalui website bidang datun sebanyak 62 kegiatan.
Sementara bidang barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam menurut Mayhardy melaksanakan pengembalian barang bukti kendaraan sepeda motor sebanyak sembilan unit dan roda 4 dua unit.
Di bidang ini juga telah melaksanakan pelelangan terhadap barang rampasan senilai Rp 95.374.887 dengan rincian kayu sebanyak 340 batang dan satu unit truk.
Bukan hanya itu, lembaga adhyaksa ini juga melakukan penjualan langsung barang rampasan tiga unit sepeda motor senilai Rp 4.764.000.
Baca juga: Hujan Guyur Langsa Sejak Semalam, Rumah Warga di Sejumlah Gampong Mulai Kebanjiran
Sementara bidang intelejen Kejaksaan Subulussalam melaksanakan penyuluhan hukum berupa jaksa masuk sekolah satu kegatan.
Lantas ada juga program intelejen jaksa menyapa sebanyak dua kegiatan dan kegiatan kerjasama dengan Radio Republk Indonesia (RRI).
Sedangkan kegiatan Pakem atau pengawsan aliran kepercayaan sebanyak satu kegiatan dan penerangan hukum satu kegiatan. Lalu Lapinsus atau laporan informasi khusus sebanyak 38 kegiatan.
Mayhardy menjelaskan Kejaksaan Negeri dengan luas wilayah hukum 1.392 meter persegi dan melayani pendudik 82.320 jiwa pada 82 desa di lima kecamatan. (*)
Baca juga: Bupati Rocky Gendong Seorang Nenek Terjebak Banjir di Aceh Timur