Video

VIDEO Niat Melerai Perkelahian, Suartik Meninggal Ditusuk Pasien Sekamar di RSUD Bener Meriah

Korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka dirawat dalam satu kamar di ruang penyakit dalam RSUD Muyang Kute.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Suartik (68), pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah, Kamis (30/12/2021) dini hari WIB, meninggal dunia. Diduga, korban mengembuskan nafas terakhir setelah ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku AS (57).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bustani, yang dikonfirmasi Serambinews.com, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/12/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka dirawat dalam satu kamar di ruang penyakit dalam RSUD Muyang Kute.

Awalnya, jelas Bustani, pelaku AS tiba-tiba bangun dari tempat tidur dan kemudian mencari sesuatu di ruangan itu. Lalu, ia mendatangi saksi Z (43) yang merupakan anak kandung korban.

Tak lama kemudian, AS langsung memukul Z menggunakan tiang infus tiga kali di punggung kirinya.

Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengayunkan ke arah Z hingga mengenai pergelangan tangan kirinya.

Melihat kejadian itu, korban Suartik coba melerai, namun ia malah terkena tusukan pisau oleh pelaku di bagian punggung sebelah kanan.

Akibatnya, Suartik mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke ruang UGD. Namun, tak lama setelah mendapat pertolongan medis, korban meninggal dunia.

Sedangkan anak Suartik, Z, sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Muyang Kute.

Sementara itu, terduga pelaku AS hari ini, Jumat (31/12/2021) sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan sempat dirawat satu malam di rumah sakit karena hemoglobin (Hb) rendah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Ayat (3) tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban. Ancaman hukuman maksimal penjara 15-20 tahun hingga seumur hidup.

Narator: Ardiansyah
Video: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved