Berita Banda Aceh

Kekerasan Seksual Menimpa Anak Masih Menjadi Persoalan Serius, Psikolog: Perlu Perhatian Bersama

Mirisnya, kekerasan seksual itu dilakukan oleh keluarga sendiri yang seharusnya melindungi korban bukan justru merampas masa depannya.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Psikolog UPTD PPA Aceh, Dra Endang Setianingsih MPd Psi 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kekerasan seksual yang menimpa anak-anak selama tahun 2021, masih menjadi tahun 'kelam' dan memprihatinkan bagi para korban yang umumnya anak-anak di bawah umur.

Demikian diungkapkan Psikolog UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh, Dra Endang Setianingsih MPd, Psi kepada Serambnews.comi, Minggu (2/1/2022).

Dosen Psikologi di Universitas Muhammadiyah Aceh ini mengungkapkan keprihatinannya. Pasalnya, selama tahun 2021 Aceh tak henti-hentinya viral dan dihebohkan oleh kasus kekerasan yang menimpa anak-anak Aceh, mulai menjadi korban pencabulan hingga pemerkosaan yang pelakunya merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban.

Mirisnya, kekerasan seksual itu dilakukan oleh keluarga sendiri yang seharusnya melindungi korban bukan justru merampas masa depannya. "Bahkan kasus yang sedang kami tangani, ada anak-anak di bawah umur sebagai korban diperkosa oleh orang tuanya sendiri hingga menyebabkan korban hamil dan harus menerima kosekuensi masa depannya yang kelam kalau traumanya tidak segera dipulihkan," ungkap Endang.

Bukan hanya anak perempuan di bawah umur sebagai korban, pihaknya juga menangani bocah laki-laki sebagai korban kekerasan seksual.

Kekerasan seksual rentan terjadi pada anak-anak, karena korban dinilai sebagai pihak yang lemah dan tidak akan mampu melakukan perlawanan. Bahkan dianggap mudah diiming-imingi oleh pelaku, sehingga pikiran polosnya akan mengikuti apa yang dikehendaki oleh tersangka. 

Lalu, anak-anak terkadang mendapat ancaman keras dari pelaku bila menceritakan perbuatan asusila itu kepada orang lain, sehingga anak di bawah umur menjadi kelompok yang paling berisiko dan rentan mengalami kekerasan.

Menyikapi kondisi itu, harap Endang, kepedulian bersama, lingkungan, keluarga dan semua pihak untuk memberikan perhatian bagi kelangsungan hidup anak-anak untuk memiliki hak yang sama, tempat bermain yang aman, belajar dan menempuh pendidikan sangat diperlukan.

Anak-anak sebagai korban kekerasan, lanjut Endang, terkadang pasrah dengan kondisi yang sedang dihadapinya. 

Melihat hal tersebut, terkadang para pelaku semakin leluasa, sehingga kekerasan seksual itupun terjadi berulang kali menimpa korban.

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat, Diadili Lebih Cepat Karena di Bawah Umur

Endang pun menjelaskan ada beberapa faktor juga kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak terus terjadi dan meningkat. 

Pertama sebut Endang, belum adanya perlindungan hukum yang mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual terhadap anak. Lalu, hukuman yang dijatuhkan pada pelaku tidak menimbulkan ada efek jera.

Kemudian memerlukan waktu yang panjang untuk melaporkan kasus yang terjadi, sehingga menyita waktu lama.

Kemudian pada beberapa kasus kekerasan seksual penanganannya terkesan lamban dengan alasan kurangnya bukti-bukti, sehingga keluarga korban menjadi pesimis kasus itu dituntaskan. "Semoga tahun 2022 semoga kekerasan seksual terhadap anak dapat diadili dengan serius oleh pengambil kebijakan. Karena anak punya hak untuk mendapatkan hak-haknya secara khusus, sehingga hal ini harus menjadi perhatian kita bersama," sebut Endang.

Terakhir Psikolog UPTD PPA Aceh ini mengungkapkan hingga September 2021, ada sebanyak 178 kasus kekerasan terhadap anak, pungkas Endang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved