Berita Kutaraja

Banjir Kepung Aceh, Walhi Minta Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Provinsi, Ini Tujuannya

Walhi Aceh, mendesak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk menetapkan bencana banjir tersebut menjadi status bencana provinsi. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin (tengah) memberikan keterangan pers terkait bencana ekologi yang terjadi di Aceh sepanjang tahun 2021 di kantor lembaga tersebut, Banda Aceh, Kamis (30/12/2021). Walhi meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menetapkan musibah banjir di sejumlah daerah berstatus bencana provinsi. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah daerah di Aceh seperti Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Timur, sedang dilanda bencana banjir.

Terkait hal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, mendesak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk menetapkan bencana banjir tersebut menjadi status bencana provinsi. 

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin kepada Serambinews.com, Senin (3/1/2022), mengatakan, penetapan status tersebut untuk memaksimalkan penambahan sumber daya manusia, dan melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana.

Seperti penyelamatan dan evakuasi korban atau penduduk yang terdampak bencana dan pemenuhan kebutuhan dasar, sebagaimana yang dimintakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.

"Hal ini penting segera dilakukan mengingat intensitas curah hujan yang terus meningkat dan berpotensi memperlebar luapan air dan memperparah dampak terhadap masyarakat, infrastruktur publik, dan sosial budaya," kata Shalihin. 

Selain itu, Pemerintah Aceh melalui BPBA selain mempercepat kajian penetapan status keadaan darurat bencana, juga menyiapkan dan memastikan tersampaikan informasi peringatan dini kepada masyarakat yang berada pada zona potensi banjir. 

Baca juga: Banjir Masih Rendam Kumbang Punteut Lhokseumawe, Warga Terpaksa Mengungsi 

"Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi bencana banjir dengan demikian dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan harta benda," tambahnya.

Untuk penanganan jangka panjang, sambung Shalihin, Pemerintah Aceh juga harus segera menyusun master plan pengelolaan banjir Aceh terpadu.

Sehingga penanganan bencana banjir di Aceh dapat dilakukan secara komprehensif dari hulur ke hilir. 

"Karena penanganan banjir yang selama ini dilakukan masih secara parsial dan belum mampu menjawab akar persoalan, sehingga bencana banjir terus menjadi agenda tahunan," ungkap dia.

Bencana banjir yang terjadi di Aceh Barat, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur dan sekitarnya, merupakan akumulasi dari dampak kerusakan lingkungan hidup, baik yang terjadi di kawasan hulu maupun hilir yang sama-sama memiliki peran keseimbangan alam. 

"Harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Tata Ruang,” urai dia.

Baca juga: Bocah yang Meninggal saat Banjir Terpaksa Dikebumikan di Kecamatan Tetangga

“Misalnya peruntukan izin tanaman industri dan perkebunan monokultur kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur," ujarnya.

Pada bagian akhir, Shalihun juga menegaskan bahwa agenda revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang sedang digarap tahun ini juga harus menjawab persoalan banjir Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved