Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022, Catat Ya!

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Ilustrasi SIM C 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aturan dan syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dituliskan soal persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, terdiri atas ketentuan usia, administrasi, kesehatan, dan kelulus ujian. 

Usia minimal

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM harus memenuhi ketentuan usia paling rendah: 

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum. 

Tahap administrasi pembuatan SIM 

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum meliputi: 

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik; 

  1. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  2. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  3. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  4. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan 
    Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; 

Baca juga: Eks Kombatan GAM di Aceh Tenggara Dapat SIM C Gratis, Begini Penjelasan Kapolres

Baca juga: Mulai Agustus 2021 ini Berlaku Penggolongan SIM C Baru, Pengendara Sepeda Motor Silakan Cek SIM-nya

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM 

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. 

Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain. 

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. 

Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. 

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. 

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved