Berita Aceh Tenggara
Eks Kombatan GAM di Aceh Tenggara Dapat SIM C Gratis, Begini Penjelasan Kapolres
Kata Kasat Lantas, untuk memperoleh SIM C bukan mudah, tapi harus memenuhi beberapa persyaratan oleh pengendara sepeda motor.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tenggara mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) C gratis dari Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tenggara, Rabu (6/10/2021).
Penyerahan SIM secara simbolis tersebut diserahkan Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Lantas, Iptu Sugeng Riyadi, SH, MH di ruangan kerjanya, Rabu (16/10/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK, MH didampingi Kasat Lantas, Iptu Sugeng Riyadi mengatakan, pemberian SIM C gratis tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian Polres Aceh Tenggara terhadap eks kombatan GAM di Agara.
Kata Kasat Lantas, untuk memperoleh SIM C bukan mudah, tapi harus memenuhi beberapa persyaratan oleh pengendara sepeda motor.
Kemudian, terkait pemberian SIM ini secara gratis adalah merupakan inisiatif Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono terhadap rekan-rekan dari eks kombatan GAM atau KPA wilayah Aceh Tenggara.
Menurut Kasat Lantas, salah satu syarat berkenderaan wajib miliki SIM dan setiap pengendara untuk tertib berlalu lintas.
Baca juga: Mulai Agustus 2021 ini Berlaku Penggolongan SIM C Baru, Pengendara Sepeda Motor Silakan Cek SIM-nya
Baca juga: Mulai Tahun Ini SIM C Menjadi 3 Jenis, Simak Cara Mengurusnya
Baca juga: Aturan Baru 2021, SIM C Biasa Cuma Boleh Mengemudikan Sepeda Motor Maksimal 250 CC
Kemudian memakai helm saat berkendara serta harus selalu membawakan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK ketika menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasat Lantas Polres Agara berharap, kepada semua pengendara sepeda motor, di saat ada petugas lalu lintas menertibkan pengendara, jangan melarikan diri.
“Tapi harus tetap berkendara tidak melawan arah, jangan ugal-ugalan dan tidak boleh menggunakan alat komunikasi handphone saat berkendara. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tukasnya.
"Pakailah helm karena angka kecelakaan lalu lintas tinggi," demikian Iptu Sugeng Riyadi, SH, MH.(*)