Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg, Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila
Sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian tampak menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Panglima TNI, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.
Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.
Baca juga: Cassandra Angelie Mengaku Trauma Jalin Asmara dengan Pria Arab, Kini Pilih Cowok Asli Indonesia
Baca juga: Ternyata, Dua Pengendara Sepmor yang Meninggal Ditabrak Innova Warga Nurussalam
Baca juga: VIDEO Runner Up Piala AFF 2020, Shin Tae-yong Tetap Bangga dengan Timnas Indonesia
Kompastv: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg