Harga Rokok Tahun 2022 Resmi Naik, Segini Harga untuk Sempoerna, Surya hingga Djarum
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Harga rokok di pasaran akan mengalami kenaikan di tahun 2022.
Kenaikan ini dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.
Namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Baca juga: Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, dari Sampoerna hingga Gudang Garam
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.
Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Baca juga: Harga Rokok Naik, Ada yang Tembus Rp40 Ribu per Bungkus, Berikut Rincian Besaran Kenaikan
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Kenaikan Cukai Rokok Mulai per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022: