Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4, Berlaku Mulai Semester 2 Tahun Ajaran 2021/2022

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Para siswa SMAN 4 Wira Bangsa Meulaboh mengantri untuk dilakukan vaksinasi, Selasa (19/10/2021) yang berlangsung di sekolah setempat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah aturan lengkap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau sekolah tatap muka terbatas yang berlaku mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Beberapa sekolah di berbagai daerah di Indonesia mulai hari ini ada yang sudah memulai pembelajaran semester dua tahun ajaran 2021/2022.

Seperti diketahui, mulai pada Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2, dan 3 PPKM diwajibkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Ketentuan wajib PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-3 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Lantas bagaimana aturannya?

Baca juga: Warga Empat Gampong dan Siswa dari 13 Sekolah di Bireuen Divaksin

Baca juga: Fachrul Razi Perkenalkan Sekolah Ideopolstratak Dalam Latihan Kader II HMI di Takengon

Aturan sekolah tatap muka

Berikut aturan lengkap PTM terbatas untuk daerah PPKM level 1-4 sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

1. Daerah PPKM Level 1-2

Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Baca juga: Semester Baru, PMB di Lhokseumawe Dipastikan Tetap Digelar Secara Tatap Muka Terbatas 

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

2. Daerah PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh.

3. Daerah PPKM Level 4

  • Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

Baca juga: 5 Tips Meningkatkan Imunitas Anak untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah, Orangtua Harus Lakukan Ini

4. Daerah Khusus 3T

Untuk daerah khusus 3T kapasitas PTM 100 persen dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Ketentuan PTM terbatas lainnya

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah:

  • terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.
  • pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
  • kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat PTM terbatas

Vaksinasi digunakan sebagai salah satu tolak ukur sekolah bisa menyelenggarakan PTM terbatas atau tidak.

Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.

Berikut ini ketentuan terbarunya:

  • PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.
  • PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
  • Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.

Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Besok, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved