Berita Jakarta

Pemerintah Kembali Ubah Aturan Karantina, Pendatang Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Pemerintah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia

Editor: bakri
Dokumentasi Facebook Resmi Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan 

JAKARTA - Pemerintah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan, masa karantina yang sebelumnya 14 hari kini dipersingkat.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Luhut Binsar Panjaitan . (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Tadi (kemarin-red) diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi tujuh hari,” kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo, mengatakan, pemerintah mempersingkat durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah mempertimbangkan kajian inkubasi Omicron.

“Berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibanding Delta yakni rata-rata 3 sampai 5 hari,” kata Abraham.

Menurutnya, kebijakan perubahan aturan masa karantina akan berdampak positif bagi pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

“Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkat waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit.

Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” timpalnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada tanggal 1 Januari 2022.

Baca juga: Polisi Telusuri Kabar Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalan-jalan ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Baca juga: Pejabat Wajib Karantina di Hotel Jika Pulang dari Luar Negeri Bukan karena Dinas

Surat Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto seperti dikutip Senin (3/1/2022).

Dalam SK itu dinyatakan, Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10x24 jam.

Dilakukan pada Tempat Terpusat

SK tersebut juga menegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved