Berita Jakarta
Pemerintah Kembali Ubah Aturan Karantina, Pendatang Luar Negeri Jadi 7-10 Hari
Pemerintah mengubah kembali aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia
Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri di sembilan titik entry point di atas dan titik lainnya.
SK juga menyebutkan tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, yaitu: pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia; pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (tribun network/reza deni/fransiskus adhiyuda/sam)
Baca juga: Abu Dhabi Keluarkan Daftar Hijau Negara Asing, Wisatawan Masuk Tanpa Karantina
Baca juga: Terbukti Positif Covid-19, Seorang Wanita Pilih Karantina di Toilet Pesawat Selama 4 Jam