Kerja Sama
PN Simpang Tiga Redelong Kembali Jalin Kerja Sama dengan PP3M
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Mou oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Redelong LIlis SKom dan Ketua PP3M Railawati SH serta disaksik
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bantuan layanan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong kembali menjalin kerjasama dengan lembaga Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Mou oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Redelong LIlis SKom dan Ketua PP3M Railawati SH serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat SH MH di Ruang Sidang PN setempat, Senin (3/1/2022).
Ketua PN Redelong Ahmad Nur Hidayat SH MH dalam rilis yang diterima Serambinews.com mengatakan PN Simpang Tiga Redelong sebelumnya telah membuka pendaftaran bagi lembaga bantuan hukum terkait pos bantuan hukum (Posbindu) yang bersifat khusus untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pengetahuan maupun informasi saat berhadapan dengan hukum.
• Sabang, Mengesankan untuk Selamanya
Lanjutnya, hanya PP3M yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
“Untuk itu kami ucapkan selamat kepada ibu Railawati dan kawan atas subangsih selama ini dan ini sudah yang ketiga kalinya PP3M mendapatkan kesempatan untuk berperan aktif di lembaga bantuan hukum di Pengadilan ini," ujarnya.
Dirinya berharap, kerja sama itu terus berlanjut sebab sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.
• Pamit dari Aceh, Kakanwil DJPb Sampaikan Laporan ke Gubernur
“Semoga dengan terpilihnya lembaga PP3M bisa membawa kebaikan untuk masyarakat Bener Meriah yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis,” jelasnya.
Melalui kerja sama itu Ketua PN Simpang Tiga Redelong juga berharap dapat menambah sinergitas dalam membangun Bener Meriah sesuai dengan pernyataan Mahkamah Agung yang menyebutkan kata-kata bersinergi untuk membangun kepercayaan masyarakat atau public.
“Semoga ke depanya masyarakat percaya kepada pengadilan dan percaya kepada lembaga bantuan hukum ke depan sehingga menjadi tonggak bagi masyarakat yang akan mengalami masalah-masalah di bidang hukum,” jelasnya.
Semenatara itu, Ketua PP3M Bener Meriah, Railawati SH menambahkan, benyak pengalam yang didapatkan semenjak berada berada di pos bantuan hukum PN Simpang Tiga Redelong.
“Jika ditanya suka duka tidak ada dukanya pak yang banyak itu hanya suka sebab, mengabdi kepada Negara dan masyarakat adalah hal yang membuat kami terus bersemangat,” ujarnya.
Lanjutnya, berada di pos bantuan hukum bisa membantu terdakwa tanpa harus membayar serta memberitahu masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi tahu banyak hal terkait hukum.
“Itu yang membuat kami untuk terus ingin berada di pos bantuan hukum,” pintanya.
Selain itu kata dia, meski rutinitas di pos bantuan hukum ditentukan jamnya pihaknya mengaku sering lupa dan hanya berkaca jika pekerjaan tidak diselesaikan mereka belum pulang.
“Untuk itu saya sangat berterimakasih kepada orang-orang yang berada di pos bantuan hukum,” tutupnya.(*)