Berita Nagan Raya

Divonis 2 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Mobil Barang Nagan Raya, Jaksa Banding

Jaksa dari Kejari Nagan Raya telah menyampaikan nota banding ke PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/1/2022), terkait kasus dugaan korupsi

Editor: bakri
Dok. JPU
PN Tipikor Banda Aceh menyidang kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar Nagan Raya dengan terdakwa kontraktor dua pekan lalu. 

SUKA MAKMUE - Jaksa dari Kejari Nagan Raya telah menyampaikan nota banding ke PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (4/1/2022), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung mobil barang (mobar) di Nagan Raya.

Upaya banding dilakukan lantaran vonis untuk Zakaria yang juga rekanan CV berkat Jasa dinilai jauh dari tuntutan jaksa.

Banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh setelah PN Tipikor Banda Aceh memvonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Gedung mobar di Terminal Nagan Raya yang kini diusut Polres setempat, Senin (7/6/2021).
Gedung mobar di Terminal Nagan Raya yang kini diusut Polres setempat, Senin (7/6/2021). (Dok GeRAK)

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN memutuskan 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurangan.

Sementara tuntutan JPU selama 7,6 tahun denda Rp 500 juta subsidar 1 tahun kurungan.

JPU juga menuntut uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidsus Dedek Syumartha Suir SH kepada Serambi, Selasa kemarin.

Pihaknya sudah menyiapkan memori banding.

"Kami sudah menyampaikan banding kasus itu," kata Dedek.

Dikatakan Dedek, upaya banding karena putusan hakim dinilainya sangat rendah.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman penjara dengan terdakwa Zakaria, rekanan/kontraktor CV Berkat Jasa selama 2 tahun, pada Rabu (29/12/2021).

Selain pidana penjara, Zakaria juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurangan.

Sidang vonis Rabu siang di PN Tipikor Banda Aceh itu digelar melalui vidcon yakni majelis hakim, JPU, dan terdakwa berada di ruang sidang.

Sedangkan terdakwa di Lapas Meulaboh tempat selama ini dia ditahan.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Zakaria tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved