Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Besar

DPRA Desak Penerbitan Pergub, Terkait Jalan Limpok - Cot Irie agar Bisa Diperbaiki

Wakil Ketua Komisi IV DPRA, Muchlis Zulkifli ST, meminta Pemerintah Aceh segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait status

Tayang:
Editor: bakri
JALAN dari Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya hingga Jembatan Cot Irie, Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar, kini rusak parah. Pemkab Aceh Besar didesak segera memperbaiki jalan alternatif yang setiap hari ramai dilewati warga tersebut. 

JANTHO - Wakil Ketua Komisi IV DPRA, Muchlis Zulkifli ST, meminta Pemerintah Aceh segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait status Jalan Limpok - Cot Irie, Aceh Besar, yang sudah menjadi jalan provinsi, sehingga jalan ini yang sudah lama rusak bisa diperbaiki Pemrov.

Hal ini menyusul Pemkab Aceh Besar telah melepas jalan itu yang awalnya berstatus jalan Pemerintah Aceh Besar menjadi jalan provinsi.

Namun, hingga kini peralihan dan kepastian jalan ini tak jelas sehingga kerusakan jalan tak bisa diperbaiki dan berdampak terhadap pengguna jalan.

“Pemkab Aceh Besar telah melepas status jalan itu dari jalan kabupaten menjadi ruas jalan Provinsi Aceh.

Tetapi, status tak jelas.

Oleh karena itu, Pemkab tak bisa perbaiki dan Pemerintah Aceh juga tak bisa juga perbaiki karena belum dikeluarkan Pergub Aceh,” kata Muchlis kepada Serambi kemarin.

Ketua Fraksi PAN DPRA itu menambahkan padahal jalan ini sangat vital sebagai jalan alternatif yang setiap saat dilintasi pengguna jalan menghubungkan Aceh Besar dan Banda Aceh.

Khususnya jalur keluar masuk ke kawasan kampus Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Baca juga: Jalan Cot Irie-Limpok Rusak Parah

Baca juga: Jalan Cot Irie - Limpok Rusak Parah, Muchlis Zulkifli: Tahun Ini Saya Minta Segera Diperbaiki

“Oleh karena itu, Pemerintah Aceh harus segera menerbitkan Pergub terkait status jalan ini, sehingga kerusakan itu bisa diperbaiki menggunakan dana otonomi khusus atau Otsus Aceh,” kata Muchlis.

Masih dalam Proses

Bebebrapa waktu lalu saat menanggapi hal ini, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Medi Arjuna, mengatakan mengakui Pemkab Aceh Besar, telah mengajukan kepada Pemerintah Aceh agar ruas jalan Limpok - Cot Irie ditangani Pemerintah Aceh.

“Jalan Limpok - Cot Irie masih dalam proses pembahasan untuk dikeluarkan Pergub Aceh,” ujar Medi Arjuna. (as)

Baca juga: Status Jalan Limpok-Cot Irie Tak Jelas Usai Dilepas Pemkab, Gubernur Didesak Segera Keluarkan Pergub

Baca juga: Jalan Limpok - Cot Irie Aceh Besar Rusak, Kapan Diperbaiki? Ini Kata Pejabat Dinas PUPR Aceh 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved