Berita Banda Aceh
Hingga Qanun LKS Berlaku Efektif, Baru 230 dari 3.535 Koperasi di Aceh Beralih ke Sistem Syariah
Lembaga keuangan yang dimaksud dalam qanun ini mencakup perbankan, asuransi, pegadaian, fidusia, hingga koperasi.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Lembaga keuangan yang dimaksud dalam qanun ini mencakup perbankan, asuransi, pegadaian, fidusia, hingga koperasi.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah berlaku efektif sejak 4 Januari 2022.
Konsekuensi dari pemberlakuan sepenuhnya qanun tersebut, maka seluruh lembaga keuangan di Aceh harus beralih dari konvensional ke sistem syariah.
Lembaga keuangan yang dimaksud dalam qanun ini mencakup perbankan, asuransi, pegadaian, fidusia, hingga koperasi.
Khusus koperasi, hingga 5 Januari 2022 tercatat baru 230 dari 3.535 koperasi di Aceh yang beralih ke sistem syariah. Padahal, berdasarkan Pasal 65 Qanun LKS, mutasi lembaga keuangan, termasuk koperasi konvensional, ke syariah sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2022.
Baca juga: HAB ke-76, Kemenag Aceh Berikan Penghargaan untuk ASN dan Siswa Berprestasi
Baca juga: Dua Personel Polres Galus Dipecat Gegara Selundupkan Ganja dengan Mobil Patroli, Ini Identitasnya
Baca juga: Danrem Lilawangsa Tinjau Banjir dan Beri Bantuan Ke Posko Pengungsian di Aceh Timur
Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com saat menghubungi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi di Banda Aceh, Rabu (5/1/2022) siang.
Ditanya apa kendala utama sehingga progres peralihan koperasi-koperasi di Aceh ke sistem syariah ini berjalan lamban, Helvizar tak bisa memastikan apa penyebabnya, karena belum ada survei atau riset tentang itu.
Ia hanya menyampaikan beberapa perkiraan dan analisis.
Pertama, kemungkinan pemahaman pengurus koperasi terhadap Qanun LKS sangat terbatas.
Kedua, koperasi tertentu sangat tidak proaktif menyikapi Qanun LKS. "Atau jangan-jangan memang koperasinya yang sudah tidak aktif," ujar Helvizar.
Ketiga, Diskop UKM atau nama lain di kabupaten/kota juga tidak terlalu peduli (ngeh) dengan koperasi, karena ada juga dinas yg menangani koperasi setara kepala seksi (kasi) saja, sehingga urusan koperasi relatif tertinggal.
Keempat, dukungan dana yang dimiliki koperasi tertentu sangat terbatas. Sedangkan untuk pengurusan beralih ke sistem syariah ini perlu dana, minimal biaya untuk konsumsi saat rapat anggota, maupun membayar jasa notaris.
Kelima, kemungkinan juga anggaran untuk perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi terasa berat bagi koperasi tertentu.
Selain lima faktor tersebut,
keberadaan dan jumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga menjadi salah satu kendala.