Berita Banda Aceh

Hingga Qanun LKS Berlaku Efektif, Baru 230 dari 3.535 Koperasi di Aceh Beralih ke Sistem Syariah

Lembaga keuangan yang dimaksud dalam qanun ini mencakup perbankan, asuransi, pegadaian, fidusia, hingga koperasi.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Helvizar Ibrahim 

Setiap koperasi syariah harus memiliki minimal satu orang pengawas syariah, di samping pengawas internal dari kalangan anggota koperasi yang bersangkutan.

"Nah, di Aceh, jumlah pengawas syariah yang sudah lulus sertifikasi selaku DPS dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jumlahnya belum sampai 200 orang. Sebagai solusinya untuk sementara waktu, seorang pengawas syariah dibolehkan menjadi pengawasan di empat hingga lima koperasi," terang Helvizar.

Ia berharap, dalam beberapa bulan ke depan semakin banyak putra-putri Aceh yang lulus dalam seleksi pengawas syariah, baik untuk perbankan maupun untuk koperasi.

Dengan demikian, kelangkaan pengawas syariah ini dapat segera diatasi dan tidak lagi menyebabkan koperasi-koperasi di Aceh terkendala dalam proses peralihannya ke sistem syariah.

Bagi koperasi yang belum beralih ke sistem syariah hingga tanggal 4 Januari 2022 diharapkan Helvizar sudah harus mengikrarkan atau mendeklarasikan bahwa koperasinya terhitung 4 Januari 2022 sudah sepenuhnya beralih ke sistem syariah.

Dengan demikian tidak boleh ada lagi pengenaan bunga terhadap pinjaman oleh anggota koperasi sebagaimana yang berlaku di koperasi konvensional.

"Yang penting, nyatakan dulu koperasinya sudah beralih ke sistem syariah. Hal-hal yang terkait dengan urusan administrasi dilakukan sesegera mungkin. Jangan sampai ada koperasi simpan pinjam di Aceh yang dicabut izinnya hanya karena tidak mematuhi ketentuan Qanun LKS atau Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," kata Helvizar Ibrahim.

Menurut Helvizar, Pemerintah Aceh sudah berkali-kali melakukan sosialisasi Qanun LKS kepada para pengurus koperasi, tapi belum juga terjadi pergerakan yang signifikan.

"Kita bahkan sudah siapkan anggaran pada tahun lalu untuk perubahan AD/ART bagi 205 koperasi. Tapi, hanya 129 yang terserap," sebut Helvizar.

Selain itu, Diskop UKM Aceh juga sudah latih dan sediakan sebanyak 134 orang DPS dan relatif sudah merata di 23 kabupaten/kota.

"Jadi, sebenarnya DPS sudah ready. Apalagi satu pengawas syariah bisa menjadi pengawas di empat hingga lima koperasi," kata Helvizar.

Mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobil Penduduk Aceh ini mengingatkan bahwa di dalam Qanun LKS itu ada diatur sanksi administratif bagi lembaga keuangan yang belum beralih ke sistem syariah hingga 4 Januari 2022.

Sanksi administratif tersebut diatur pada Pasal 64 dalam bentuk denda uang; peringatan tertulis; pembekuan kegiatan usaha; pemberhentian direksi dan/atau pengurus lembaga keuangan; dan pencabutan izin usaha.

"Besar harapan kita, tidak ada satu pun pengurus koperasi di Aceh yang terkena sanksi administratif ini," demikian Helvizar Ibrahim. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved