Kasus Dokter Muda Bakar Kekasih dan Bunuh Calon Mertua, Pelaku Jalani Sidang Perdana Saat Hamil Tua
Kemarin, Selasa (4/1/2022), dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30) itu menjalani sidang perdana atas kasus yang dilakukannya.
SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Masih ingat kasus dokter muda yang bakar kekasih dan calon mertua di Tangerang pada Agustus 2021 silam?
Kemarin, Selasa (4/1/2022), dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30) itu menjalani sidang perdana atas kasus yang dilakukannya.
Tahun berganti dari 2021 ke 2022, Mery Anastasia alias MA (30), dokter muda yang membakar keluarga kekasihnya akhirnya menjalani sidang perdana.
Dia menjalani sidang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (4/1/2022) siang.
Dalam sidang perdananya kali ini, dokter muda itu dalam kondisi hamil tua.
Dokter muda itu pun menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu secara virtual.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan pihaknya tidak menghadirkan terdakwa MA ke ruang persiadangan karena sedang hamil tua.
Di ruang persidangan, hanya akan hadir majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA.
"Kalau terdakwa (MA) kita sekarang hadirkan masih secara online atau virtual, dan kondisi dia sekarang sedang dalam kondisi hamil," ujar Dapot saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/1/2022).
"Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.
Sidang kasus pembunuhan oleh dokter muda MA terhadap satu keluarga kekasihnya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Sementara, JPU yang mendakwa dan menutut terdakwa yakni Oktaviandi Samsurizal.
Dapot mengatakan MA didakwa empat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat (3) KUHP, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP.
"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada. Cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," katanya.
Baca juga: Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati, Minta Penangguhan Rawat Anak
Baca juga: Pasutri Lansia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Diduga Korban Pencurian dan Pembunuhan
Kronologi
Kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran di sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dibakar dokter muda Mery Anastasi pada Sabtu dini hari, 7 Agustus 2021.