Masa Jabatan Gubernur Nova Iriansyah hingga Anies Baswedan Habis Tahun Ini, Berikut Penggantinya
Pemerintah telah memutuskan melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, sehingga posisi mereka nantinya akan diisi oleh Pejabat Kepala Daerah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Dilansir dari Kompas.com, merujuk pada pasal tersebut, berikut deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur:
- sekretaris jenderal kementerian
- sekretaris kementerian
- sekretaris utama
- sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
- sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
- direktur jenderal
- deputi
- inspektur jenderal
- inspektur utama
- kepala badan
- staf ahli menteri
- kepala sekretariat presiden
- kepala sekretariat wakil presiden
- sekretaris militer presiden
- kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
- sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara
Sementara itu, yang dimaksud dengan pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat wali kota/bupati meliputi:
- direktur
- kepala biro
- asisten deputi
- sekretaris direktorat jenderal
- sekretaris inspektorat jenderal
- sekretaris kepala badan
- kepala pusat
- inspektur kepala balai besar
- asisten sekretariat daerah provinsi
- sekretaris daerah kabupaten/kota
- kepala dinas/kepala badan provinsi
- sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) dan jabatan lain yang setara.
Namun, siapa sosok pejabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan, nantinya akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)