Berita Aceh Selatan
PAW DPRK Aceh Selatan, Sofyan Seri Resmi Menjadi Anggota Dewan
Sofyan Seri politisi dari Partai Daerah Aceh (PDA) resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Sofyan Seri politisi dari Partai Daerah Aceh (PDA) resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan.
Acara pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Selatan periode 2019-2024 ini berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPRK Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, Selasa (4/1/2022) sore.
PAW Anggota DPRK Aceh Selatan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 171.1/1689/2021 Tanggal 17 November 2021, dimana Sofyan Seri menggantikan rekan separtainya, Murhaban.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Selatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Cut Syamzalisma, S.STP mewakili Bupati Aceh Selatan.
Baca juga: Ini Jadwal Pelayaran Kapal Cepat Pemkab Aceh Singkil dan Harga Tiket
Selain itu juga hadir mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh (PDA), Sekretaris DPRK Aceh Selatan, Para Asisten, Kepala SKPK, Kepala BNNK, Direktur Poltas, Direktur STAI Tapaktuan, Ketua KIP dan Bawaslu Aceh Selatan serta tamu undangan lainnya.
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Aceh Selatan, Cut Syamzalisma, S.STP menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengucapkan selamat kepada Sofyan Seri karena sudah dilantik menjadi Anggota DPRK PAW, dari Partai Daerah Aceh (PDA) menggantikan Murhaban.
Baca juga: Terobos Banjir Sampai Malam dengan Perahu, Pengurus PA Aceh Utara Distribusi Bantuan ke Pengungsi
"Pelantikan ini merupakan langkah awal Sofyan Seri dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Kepada Sofyan Seri yang sudah dilantik agar dapat memahami tugas serta kewajiban dalam menjalankan tugas,” harap Bupati Aceh Selatan.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin menyampaikan, bahwa Murhaban diberhentikan secara hormat dan digantikan oleh Sofyan Seri dari Partai PDA.(*)
Baca juga: Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Jambret di Aceh Tamiang Bakar Tas Korban dan Isi di Dalamnya