Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Minta BPKA Tagih ke Pusat Dana TKD Rp 1,7 Triliun

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh Reza Saputra 

Ringkasan Berita:
  • Kepastian pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Aceh pada tahun anggaran 2026 hingga kini belum juga terwujud.
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si., untuk segera menagih kejelasan kepada pemerintah pusat
  • Perpres terbaru tentang rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026 justru tidak menunjukkan adanya perubahan alokasi anggaran untuk Aceh

Kami diperintahkan langsung oleh Mualem untuk mengawal persoalan ini dan membangun komunikasi dengan DPR RI. Dana ini sangat penting, terutama untuk penanganan bencana di Aceh. Reza Saputra, Kepala BPKA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepastian pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Aceh pada tahun anggaran 2026 hingga kini belum juga terwujud. Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026 justru tidak menunjukkan adanya perubahan alokasi anggaran untuk Aceh, meskipun sebelumnya pemerintah pusat disebut telah berkomitmen mengembalikan TKD Aceh hingga sekitar Rp 1,7 triliun.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si., untuk segera menagih kejelasan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.

Reza yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (25/1/2026), membenarkan terbitnya Perpres tersebut. Ia juga telah diperintahkan langsung oleh Gubernur Aceh untuk mengawal proses pengembalian TKD hingga ke tingkat nasional.

“Kami diperintahkan langsung oleh Mualem untuk mengawal persoalan ini dan membangun komunikasi dengan DPR RI. Dana ini sangat penting, terutama untuk penanganan bencana di Aceh,” ujar Reza.

Berdasarkan dokumen proyeksi pendapatan Aceh pasca-terbitnya Perpres TKDD 2026, total TKD Aceh tahun 2026 tetap berada di kisaran Rp 7,03 triliun, tanpa adanya tambahan anggaran baru. 

Struktur dana, mulai dari Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Otonomi Khusus, seluruhnya tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan pagu indikatif sebelumnya.

Padahal, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan RI agar alokasi TKD Aceh 2026 ditinjau kembali. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alokasi TKD Aceh pada 2026 mengalami penurunan sekitar Rp 904 miliar dibandingkan tahun 2025.

Penurunan paling signifikan terjadi pada Dana Otonomi Khusus yang berkurang lebih dari Rp 300 miliar. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan berbagai program prioritas Aceh, mulai dari sektor pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kelembagaan adat dan stabilitas sosial.

Situasi fiskal Aceh semakin berat karena daerah ini masih berada dalam fase pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota sepanjang tahun 2025.

Reza menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Kementerian Keuangan, pengembalian TKD untuk daerah terdampak bencana (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) akan berdampak langsung terhadap struktur fiskal nasional.

“Informasi yang saya peroleh dari Kementerian Keuangan, pengembalian TKD untuk daerah bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar ini akan menambah total TKD secara nasional. Konsekuensinya, hal ini akan mengubah postur APBN 2026, khususnya dari sisi jumlah TKD,” jelasnya.

Menurut Reza, karena berdampak pada postur anggaran negara, kebijakan pengembalian TKD tersebut tidak bisa dilakukan secara administratif biasa. “Untuk itu, kebijakan pengembalian ini direncanakan akan dilakukan melalui Peraturan Presiden, yakni revisi Perpres tentang rincian APBN 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sejumlah rapat koordinasi bersama DPR RI dan satuan tugas pemulihan pascabencana, pemerintah pusat disebut telah menyampaikan bahwa TKD Aceh seharusnya tidak dipotong dan akan disesuaikan pada tahun anggaran berikutnya. Pernyataan tersebut kemudian dipahami sebagai komitmen pengembalian TKD Aceh.

Namun hingga Perpres TKDD 2026 diterbitkan, komitmen tersebut belum tercermin dalam kebijakan anggaran resmi. Pemerintah Aceh kini menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat, sembari menyiapkan berbagai opsi penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 apabila pengembalian TKD tidak segera direalisasikan.(yos)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved