Siap-siap! Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari

Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Saudi Press Agency
Seorang remaja putri disuntik vaksin HPV, pencegah kanker serviks di Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19.

Program vaksinasi booster ini akan dimulai pada 12 Januari 2022.

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2021).

Lantas hadirnya vaksin booster ini nantinya apakah bersifat wajib atau tidak?

Vaksin booster wajib atau tidak?

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan.

“ (Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021).

Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.

“Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya,” terang Nadia.

Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata dia.

Baca juga: Besok, Hadiah Pemenang Undian Vaksin Covid-19 di Polres Pidie akan Dibagikan, Ini Nama-namanya

Baca juga: VIDEO Didampingi Abusyik, Pangdam IM Pantau Vaksinasi Warga di Kawasan Pesisir Pidie

Syarat dan kriteria penerima vaksin booster

Melansir pemberitaan Kompas.com, 4 Januari 2022, syarat penerima vaksin booster yakni:

  1. Penduduk usia 18 tahun ke atas
  2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
  3. Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Vaksin booster diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid maupun penyakit bawaan.

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Mengapa vaksin booster diperlukan?

Mengutip pemberitaan Kompas.com 13 Desember 2021, vaksin booster direkomendasikan ahli untuk mempertahankan tingkat perlindungan terhadap infeksi virus corona meskipun vaksinasi lengkap dinilai masih bisa mencegah keparahan penyakit dengan baik.

Vaksinasi berfungsi membuat antibodi penawar dapat menghalangi virus corona menginfeksi tubuh.

Namun, beberapa penelitian menyebutkan antibodi bisa berkurang seiring berjalannya waktu sehingga booster menjadi diperlukan.

Apalagi, di tengah munculnya varian-varian baru seperti B.1.1.529 atau varian Omicron.

Sebuah studi menunjukkan, bahwa vaksin booster bisa meningkatkan kadar antibodi secara signifikan dibandingkan yang terlihat setelah dua dosis vaksin.

Selain itu, penelitian tersebut juga menunjukkan adanya respon kekebalan yang lebih baik dan lebih kuat setelah dosis ketiga.

Baca juga: Mahasiswa Jakarta yang Diduga Gantung Diri, Banyak Diam dan Sering Duduk Sendiri

Baca juga: Kisah Cinta Murid dan Guru, Pria Ini Beranikan Diri Melamar Gurunya, Cinta Berawal dari Acara Reuni

Baca juga: Kasus Dokter Muda Bakar Kekasih dan Bunuh Calon Mertua, Pelaku Jalani Sidang Perdana Saat Hamil Tua

Kompas.com: Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari, Vaksin Booster Wajib atau Tidak?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved