FAKTA Anak 5 Tahun Disekap dan Dirantai Tante, Ibu Korban Sudah Meninggal, Terungkap Motif Pelaku

- Kasus seorang anak berumur lima tahun disekap dan dirantai menghebohkan warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022). 

4. S ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Tante korban sekaligus pemilik rumah tempat korban disekap menjadi tersangkanya.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, kami tetapkan S sebagai tersangka pelaku penyekapan anak di Sumedang Utara," kata Eko.

S dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

5. Ditemukan tanda-tanda kekerasan

Eko mengungkapkan, hasil visum terhadap korban menunjukan fakta mengejutkan.

Selain disekap, korban juga mengalamin tindak kekerasan.

Pada anak tersebut ditemukan sejumlah jejak luka akibat hantaman benda tumpul, akibat gigitan, bahkan jejak luka akibat cairan panas.

"Benda tumpul, gigitan, dan siraman minyak panas," kata Eko.

6. S dites kejiwaannya

Eko membeberkan, S adalah perempuan tertutup yang tidak banyak diketahui oleh para saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

S juga tidak diketahui jelas pekerjaannya.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-ubah."

"Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved