KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Penerima Suap, Uang Rp5,7 Miliar Diamankan
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta publik bersabar karena timnya masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang terjerat OTT.
"Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
"Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu. Terima kasih," kata Firli.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang ditangkap di Kota Bekasi tengah diperiksa intensif.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Masih Menunggu
Menanggapi ditangkapnya Rahmat Effendi, Partai Golkar mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari pihak KPK.
"Kita masih lihat, cermati terkait seandainya benar kita tunggu pengumuman dari KPK secara resmi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Adies Kadir, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Menurut Adies, pengumuman resmi dari KPK dibutuhkan agar pihaknya mengetahui kasus yang menjerat Rahmat Effendi dan menentukan langkah yang akan diambil.
"Itu kan belum ada pengumuman resmi dari KPK. Jadi kami masih menunggu pengumuman resmi dari KPK, baru bisa mengambil langkah apa," ucap Adies.
Adies menyebut Rahmat Effendi saat ini sudah tidak memiliki jabatan di Golkar, namun masih tetap kader Golkar.
Atas dasar itu, Adies menyatakan pihaknya bisa menyiapkan bantuan hukum bila Rahmat benar terjaring dalam OTT KPK dan membutuhkan bantuan hukum dari Golkar.
"Biasanya kalau kader Golkar memang kita siapkan bantuan hukum kalau yang bersangkutan menginginkan. Tapi ini kita masih lihat, cermati terkait seandainya benar," ucap Adies. ( Kompastv / Tribunnews.com )
Baca juga: Bek Manchester City Benjamin Mendy Ditahan di Penjara Paling Ketat, Didakwa atas 7 Kasus Pemerkosaan
Baca juga: VIDEO VIRAL Rombongan Jokowi Berhenti dan Dahulukan Ambulans Melintas
Baca juga: Rekam Jejak Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, Dapat Promosi Jabatan Bintang 3