Internasional
Taliban Larang Pedagang Pakaian Pajang Patung Kepala Manusia
Penguasa Afghanistan, Taliban melarang pedagang pakaian memajang patung. Taliban menegaskan patung yang mewakili bentuk manusia melanggar hukum Islam
SERAMBINEWS.COM, HERAT - Penguasa Afghanistan, Taliban melarang pedagang pakaian memajang patung.
Taliban menegaskan patung yang mewakili bentuk manusia melanggar hukum Islam.
Sebuah klip video yang menunjukkan sejumlah pria menggergaji kepala boneka toko di Herat menjadi viral di media sosial.
Tetapi, menuai cemoohan, baik di dalam maupun luar negeri, seperti dilansir AFP, Kamis (6/1/2022).
Sejak kembali berkuasa pada 15 Agustus 2021, Taliban semakin memaksakan interpretasi yang keras terhadap hukum Islam.
Bahkan, kebebasan masih sangat dibatasi, terutama bagi perempuan dan anak perempuan.
Kelompok Islam garis keras itu belum juga mengeluarkan kebijakan nasional formal.
Aziz Rahman, Kepala Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di Herat, mengkonfirmasi perintah tersebut.
Beberapa pemilik toko telah mencoba untuk menyiasati perintah pemenggalan kepala dengan menutupi kepala dengan selendang atau tas.
Baca juga: Taliban Larang Aktris Tampil di Sinetron
Tetapi Rahman mengatakan tindakan itu belum cukup.
“Jika mereka hanya menutupi kepala atau menyembunyikan seluruh manekin, malaikat Allah tidak akan memasuki toko atau rumah mereka dan memberkati mereka,” katanya.
Beberapa pemilik toko di kota berpenduduk sekitar 600.000 orang itu marah dengan perintah tersebut.
“Seperti yang Anda lihat, kami telah memotong kepalanya,” kata Basheer Ahmed, seorang penjual garmen.
Dia menambahkan setiap boneka berharga 5.000 afghani sekitar $50.
“Ketika tidak ada manekin, bagaimana Anda mengharapkan kami menjual produk kami? tanyanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/patung-di-toko-pakaian-afghanistan.jpg)