Apakah Mungkin Penempatan Peserta yang Lulus CPNS 2021 diacak? Ini Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama telah memberikan tanggapannya soal penempatan peserta lulus CPNS
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini media soial tampaknya sedang ramai dengan perbincangan soal penempatan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang lulus hingga tahap akhir.
Perbincangan ini diketahui berawal dari salah satu unggahan oleh akun berikut di Grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa penempatan peserta lulus CPNS 2021 diacak.
"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.
Hingga Jumat (7/1/2021) siang, unggahan akun tersebut sudah disukai sebanyak 112 kali.
Sebanyak 100 komentar juga sudah dilayangkan oleh pengguna Facebook terhadap postingan itu.
Baca juga: Tahun Ini, tak Ada Penerimaan CPNS di Kabupaten Aceh Singkil
Baca juga: Ini Daftar 200 Peserta CPNS yang Lulus di Pemkab Nagan Raya, 28 Formasi Kosong
Lantas, bagaimana aturannya?
Apakah memang benar penempatan peserta CPNS yang lulus diacak atau sesuai dengan pilihannya saat pertama mendaftar?
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama telah memberikan tanggapannya soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut-sebut diacak, seperti dalam unggahan yang sedang ramai di media sosial.
Melansir Kompas.com, menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya, saat dihubungi pada Kamis (6/1/2022) siang.
Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
Baca juga: Wabup Galus Tutup Kegiatan Latsar CPNS di Blangkejeren, Berikut Asal Daerah Para Peserta
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.
Sanksi bila mengundurkan diri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS."
Demikian aturannya seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun.
Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Baca juga: Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini, Segera Akses Laman SSCASN Atau Instansi Terkait
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS Mulai 23 Desember, Ini Daftar Link Instansi Buat Cek Kelulusan Akhir
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 54 ayat (2) Permenpan RB Nomor 27/2021.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi pasal 54 ayat (2). (Serambinews.com/Yeni Hardika)