Berita Aceh Singkil
Kejari Singkil Rangking Pertama se-Aceh Berhasil Tangani Perkara Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menempati peringkat atau ranking pertama dalam menangani perkara korupsi se-Aceh tahun 2021.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menempati peringkat atau ranking pertama dalam menangani perkara korupsi se-Aceh tahun 2021. Lantaran berhasil melebihi target penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menempati peringkat atau ranking pertama dalam menangani perkara korupsi se-Aceh tahun 2021.
Lantaran berhasil melebihi target penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi.
Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Bahkan untuk penuntutan mampu lampaui target hingga 300 persen," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini di dampingi Kasi Pidana Khusus, Delfiandi, Jumat (7/1/2022).
Menurut Kajari, pada tahun 2021 Kejari Aceh Singkil, sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) ditargetkan menyelesaikan satu perkara Pidsus.
Masing-masing tingkat penyelidikan satu perkara, penyidikan satu perkara, dan penuntutan satu perkara.
Target tersebut tercapai dan malah ada yang melebihi target.
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Kumpul di Kejari Singkil, Ada Apa?
"Penyelidikan target tercapai 100 persen, penyidikan target tercapai 200 persen, dan penuntutan target tercapai 300 persen," ujar Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi merincikan.
Adapun perkara pidana khusus yang selesai ditangani dalam tingkat penyidikan adalah dugaan bancakan pengadaan Kapal Singkil 3.
Sedangkan perkara Pidsus yang sudah masuk tahap penyidikan adalah dana desa Kampung Tunas Harapan dan pengadaan Kapal Singkil 3.
"Kasus Kapal Singkil 3 ini, sudah selesai di tahap penyelidikan, sehingga masuk dalam tahap penyidikan," jelas Delfiandi.
Sementara perkara korupsi yang selesai dalam tingkat penuntutan dari target satu.
Namun selesai tiga adalah kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Aceh Singkil, korupsi dana desa Kampung Blok 18 dan korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung Lentong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-aceh-singkil-muhammad-husaini.jpg)