Kasus Asusila
Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Besar Dijerat dengan Hukum Jinayah
Saat ini pelaku dalam pemeriksaan polisi, dan akan dijerat demgan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Besar.
Polresta Banda Aceh menangkap, SB (54), warga Aceh Besar yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun.
SB yang berprofesi sebagai sopir ditangkap oleh tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Rabu (5/1/2022) sore.
Saat ini pelaku dalam pemeriksaan polisi, dan akan dijerat demgan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
• Memilukan! Bocah Cilik Ini Jadi Pelampiasan Nafsu Setan Ayah Tirinya, Dirudapaksa Sejak Umur 6 Tahun
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian yang dilaporkan oleh ayah kandung korban, JF (42) sesuai dengan Laporan Polisi nomor: PB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan kembang pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.
Kembang dilecehkan oleh sang ayah yang seharusnya merawat buah hatinya pada saat kondisi sepi.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak kembang mengecap usia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun. Artinya dalam kurun waktu, 2019 hingga 2021.
Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.
Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.
• Datangi Kediaman Almarhum Bibi, Komnas PA Nilai Aduan Doddy Sudrajat Soal Gala Sky Tak Terbukti
Setelah ada laporan dari ayah kandung korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.
SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)