Kasus Asusila

Tiga Tahun Garap Anak Tiri di Rumah Kala Sepi, Seorang Ayah Cabul di Aceh Besar Diciduk

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK kemarin, mengatakan kejadian yang dilapork

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi menghadirkan SB (54), pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri sata konferensi pers, Kamis (6/1/2022). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/1/2022) sore. 

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Besar.

Polresta Banda Aceh menangkap, SB (54), warga Aceh Besar yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun.

SB yang bekerja sebagai sopir ditangkap oleh tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Rabu (5/1/2022) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK kemarin, mengatakan kejadian yang dilaporkan oleh ayah kandung korban, JF (42) sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Memilukan! Bocah Cilik Ini Jadi Pelampiasan Nafsu Setan Ayah Tirinya, Dirudapaksa Sejak Umur 6 Tahun

“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan kembang pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.

Kembang dilecehkan oleh sang ayah yang seharusnya merawat buah hatinya di dalam rumah pada saat kondisi sepi.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak kembang mengecap usia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun.

Artinya dalam kurun waktu, 2019 hingga 2021.

Gubernur Edy Rahmayadi dan Choki Saling Lapor Polisi, DPRD Sumut Angkat Bicara

Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi.

Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.

Setelah ada laporan dari ayah kandung korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh dirumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved